DPRD Jombang Gelar Paripurna Terkait Pengelolaan Aset Daerah,Dan Raperda BMD Begini Jawaban Bupati Warsubi

Jombang Lacakjejak.id – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terus dikebut dan kini sudah memasuki tahapan jawaban Bupati Jombang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang dalam rapat paripurna, Kamis (12/02)

Bupati Jombang Warsubi dalam pemaparannya menegaskan, materi raperda tersebut mengatur siklus pengelolaan BMD secara menyeluruh.

”Baik mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” terang Warsubi.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKB, Warsubi mengungkapkan skema pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah. Di antaranya sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), serta bangun serah guna (BSG).

”Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan dan standar pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang untuk mencegah in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” urainya.

Terkait indikator kinerja, Warsubi mengatakan, bahwa pengelolaan BMD diukur dari tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, legalitas, optimalisasi nilai manfaat, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik.

”Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati (Perbup),” tandas Warsubi.

Di sisi lain, Warsubi juga menambahkan, saat ini Pemkab Jombang juga menanggapi masukan fraksi mengenai penataan pemanfaatan aset daerah agar tetap memberi ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi mengingatkan bahwa pemanfaatan aset daerah wajib mengacu pada fungsi utama, kepentingan umum, serta prinsip keselamatan dan ketertiban.“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tegasnya

Warsubi mencontohkan terkait persoalan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan.

”Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan, telah aktif melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada PKL agar tidak menyalahgunakan fungsi ruang jalan,” urainya.

Selanjutnya, Warsubi merespon dorongan dari Fraksi PDIP terkait penertiban legalitas aset daerah. Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah bekerja sama dengan ATR/BPN Jombang guna percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemkab.

“Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga terus dilakukan bertahap,” ungkapnya.

Menanggapi isu pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyatakan, aturan main atau regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.

”Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Dalam paripurna kali ini, Bupati Warsubi juga memaparkan progres penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan. Di antaranya melalui pembentukan Tim Penyelamatan Aset berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.

”Proses pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari berikutnya,”Tambah Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan,” pembahasan raperda tinggal menyisakan satu kali lagi rapat paripurna.

“Bupati tadi sudah menjawab seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkas Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PKB Jombang .(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *