Berita  

Nilep Uang Sharing Mantan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera Dilaporkan Ke Polisi Oleh Perum Perhutani

Mojokerto Lacakjejak.id  – Mantan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera (Akhmad Yani) dilaporkan ke Polsek Jatirejo Polres Mojokerto karena diduga lari dari kenyataan terkait dugaan nilep uang setoran dari petani tebu senilai Rp 45.800 .000.- (Empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan bukti bukti yang sudah dikantongi penggurus LMDH yang baru (Sugik) yang disaksikan oleh Kepala Desa Lebak Jabung.

Hal ini  menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya petani tebu yang sudah setor dana sharing pada mantan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera dan ironisnya para anggota LMDH saat itu tidak tahu menahu terkait uang setoran dari petani tebu tersebut.

Menurut Waka Adm/KSKPH Jombang timur Bambang Ribudiono melalui telepon selulernya, Senin (24/07/2023) mengatakan,” Mantan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera dilaporkan karena uang yang terkumpul dari petani belum di setorkan ke pihak perhutani KPH Jombang ahirnya Perum Perhutani ambil sikap untuk melaporkan saudara Ahmad Yani ke Polsek Jatirejo Polres Mojokerto, bahkan tidak hanya masalah tersebut yang dilaporkan tetapi ada dua persoalan lain yang di adukan pelaporan.

” Dua persoalan yang lain adalah terkait sejumlah orang menempati kawasan hutan tanpa ijin, diduga Ahmad Yani menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai ketua LMDH,dengan cara memerintahkan/mengijinkan orang untuk masuk kawasan hutan,dan dilain hal, orang-orang tersebut menempati kawasan hutan (Rumah) tanpa ijin dengan cara pembangunan dilaksanakan bertahap, dan kebanyakan pada malam hari, orang orang ini mencari lengahnya petugas kurang lebih berlangsung selama hampir 1 (satu) bulan lebih,” Jelasnya

Menurut petugas gabungan dari Perhutani dan Penggurus LMDH Devinitif Sugik ,” Saat melaksanakan kegiatan patroli pengamanan di  kawasan hutan dan pembinaan pesanggem di kawasan hutan milik Negara yang dikelola oleh Perum Perhutani tepatnya di Petak 54F,dengan luas baku 16,50 Ha, tanaman jenis Sengon tahun 2016, kelas hutan KU VIl, RPH Lebakjabung, BKPH Jabung, Bagian Hutan Gedangan-Jabung masuk wilayah adminitratif Desa Lebakjabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, telah mendapatkan fakta-fakta sebagai tambahan laporan pada pihak kepolisian,” Ungkap Sugik

Secara terpisah menurut Administratur Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko saat dihubungi melalui telepon Akun WhatsApp apakah betul mantan Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera sudah dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) disampaikan, ” Benar dan saya dengar Infonya pak mantri /KRPH Lebak Jabung sudah dimintai keterangan dari Polsek Jatirejo,” Tuturnya.

Dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pemerhati lingkungan mengatakan,” Dari kejadian ini kami mendukung yang dilakukan pelapor, dan tentunya semuanya berharap agar kasusnya bisa segera diungkap,serta menanggung perbuatannya sehingga menjadi pelajaran bagi para pelaku pemanfaat hutan lainnya yang tanpa dilengkapi izin dengan prosedur undang undang yang berlaku,” Ungkapnya(Jit).

Respon (3)

  1. Alhamdulillah akhirnya Allah membalas kejahatan beliau. Keluarga saya jd korban dan menaggung kerugian krnnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *