Jombang Lacakjejak.id-Jajaran Pengawas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera akhirnya buka suara terkait krisis keuangan yang tengah melilit lembaga tersebut. Praktik penggunaan dana deposan secara tak prosedural untuk menutup pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta pembelian aset tanah di luar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), disinyalir menjadi pemicu utama goyahnya cash flow koperasi.
Dua anggota jajaran Pengawas KPRI Sejahtera Jombang, masing-masing Imam Mansur dan Baidlowi, membeberkan kronologi hingga langkah taktis pengurus dalam menangani gejolak di tingkat anggota.
Imam Mansur menjelaskan bahwa secara administratif laporan tahunan yang disajikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selalu tampak normal. Namun, krisis mulai terendus seusai RAT tahun buku 2025 ketika penyerahan SHU dan tabungan hari raya mengalami kemacetan yang tidak biasa.
“Tahu-tahu di belakang, ternyata uang yang dipakai untuk membagikan SHU maupun tabungan hari raya itu menggunakan uang dari para deposan. Itu baru kita ketahui belakangan,” ujar Imam Mansur.
Tak hanya itu, temuan dari Dinas Koperasi Jombang juga memperlihatkan adanya lini usaha di luar AD/ART. Yakni pembelian aset tanah dan pengelolaan simpanan deposan (simpanan manasuka) bernilai fantastis. Total beban ketersediaan dana mencapai sekitar Rp124 miliar. Sementara itu total estimasi aset yang terkumpul dicatat mencapai Rp.131 miliar.
Aset-aset tanah tersebut dibeli sejak kepengurusan lama hingga periode kepengurusan saat ini. Namun, penjualannya kini terkendala, lantaran patokan harga yang ditawarkan dan dipatok di atas harga pasar akibat akumulasi kalkulasi jasa. Pengawas kini mendesak agar harga disesuaikan dengan nilai pasar atau Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tujuannya agar aset cepat terjual dan tercairkan.
Menyikapi kekhawatiran para anggota dan nasabah, jajaran pengurus dan pengawas telah mengumpulkan sekitar 300 perwakilan deposan pada 14 Juli 2026 lalu. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, bahwa penyelesaian kasus akan ditempuh secara internal tanpa jalur hukum. Pengurus juga telah menunjukkan bukti fisik berupa sertipikat aset-aset tanah dan surat perjanjian (contra letter) sebagai jaminan.
Untuk menekan pembengkakan beban keuangan, pengurus mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembayaran bunga deposan.
“Langkah awal yang dihentikan adalah bunga deposan. Kalau dihitung dari situ, koperasi sudah tidak mampu, maka harus distop sejak timbul keramaian ini,” kata Baidlowi yang akrab disapa Pak Edo di kalangan jurnalis.
Baidlowi juga menambahkan, bahwa seluruh persoalan Krusial, mulai dari skema penjualan aset, status simpanan, hingga potensi perombakan susunan pengurus. Semua akan diputuskan secara terbuka dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) mendatang.
“Di RALB nanti akan dibuka secara transparan: berapa pinjaman yang beredar, piutang macet, jumlah aset, hingga bukti sertifikat yang ada. Soal perubahan susunan pengurus, semua kemungkinan bisa terjadi tergantung keputusan anggota,” jelas mantan sekretaris Inspektorat Pemkab Jombang.
Pihak pengawas juga membuka peluang atas masukan terkait skema penjaminan aset (collateral) kepada pihak bank, guna mempercepat likuiditas, serta berharap adanya perhatian dari pembina jajaran pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian krisis di KPRI Sejahtera. (Red)













