Jombang Lacakjejak.id– Jajaran pengurus mulai dari ketua, Sekretaris, dan bendahara ajukan surat pengunduran diri karena SK dari Kementrian terkait pengelolaan kawasan hutan untuk masyarakat sudah dua tahun diajukan belum turun.
Hal ni membuat para pengurus Kelompok Tani Hutan (KTJ) menjadi bahan perbincangan miring dari anggota dan publik serta sasaran pertanyaan yang cenderung menyalahkan pengurus khususnya dari petani yang mengaku sebagai penggarap lahan di kawasan hutan
Menurut Trimo sebagai ketua dan kawan kawanya mengatakan,” Kita sudah jenuh menunggu Surat Keputusan (SK) karena mulai dari Pendamping program hingga Cabang Dinas Kehutanan tidak ada yang memberikan kepastian kapan SK dari Kementrian KLHK,
“Dalam rangka dibutuhkannya pengaturan hubungan hukum terhadap keberlanjutan kegiatan Perhutanan Sosial setelah ditetapkannya areal Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus, kita dibentuk oleh desa yang di dampingi penyuluh lapangan Dinas Kehutanan Wilayah Jombang namun hingga saat ini SK yang di maksutkan belum ada titik terang,
Sementara dari orang yang dulu mendampingi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat juga belum bisa memastikan kapan turunnya SK Kementrian dan kapan di tandatangani,
“Dari hal tersebut kami beserta pengurus yang lainnya sepakat untuk menandatangani surat pengunduran diri ini, meskipun pengorbanan kami sudah banyak, untuk KTH Sumber Jalin Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ini, disisi lain tidak mau terbawa bawa munculnya masalah di kemudian hari.” Ulasnya.
Kepala Desa Kedung Lumpang Juprianto membearkan adanya pengunduran diri penggurus KTH Sumber Jalin di desa kami,kami Pemerintah Desa tidak bisa menolaknya karena itu hak asasi masing-masing,” Ungkap Kepala Desa
Sampai berita di unggah Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK ) Nganjuk belum terkonfirmasi secara langsung, karena banyaknya kesibukan (Jit)













