Jombang Lacakjejak.id — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Muchammad Zainuri, seorang ahli waris sah yang merasa dirugikan akibat penerbitan sertipikat ganda di atas tanah warisan keluarga, sehingga muncul konflik pertanahan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah
Gugatan ini didaftarkan secara resmi oleh tim hukum Muchammad Zainuri dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, yakni Syarahuddin, SH., Sujai, SH, MH., Anhar, SH., dan H. Baharudien Dzulqarnain, SH., MH., pada 20 September 2026 sebagaimana nomor 182/G/2026/PTUN.SBY, dengan menempatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang sebagai pihak Tergugat.
Syarahuddin menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah upaya administratif yang dilayangkan oleh pihak penggugat menemui jalan buntu di tingkat daerah.
“Perkara ini bermula dari kepemilikan lahan sah milik mendiang orang tua penggugat, Mochamad Cholil dan Siti Muarofah. Semasa hidupnya, Mochamad Cholil memiliki sebidang tanah sawah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo, Kecamatan Jombang, seluas 4.500 meter persegi yang diterbitkan pada 24 Desember 1968,” terang Syarahuddin.
Tanah tersebut diperoleh hasil pembelian sah dari Adji B Parto berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 5/68 tertanggal 29 Juni 1968.
Konflik mencuat ketika pihak keluarga mendapati bahwa di atas lahan warisan tersebut ternyata telah terbit produk hukum baru berupa SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
Untuk menghargai bentuk prosedur hukum yang berlaku, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu menempuh jalur administratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Surat keberatan resmi dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jombang pada 3 September 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPN Jombang mengeluarkan surat jawaban resmi bernomor IP.01.02/1801-35.17/IX/2026 pada 18 September 2026.
“Karena jawaban tersebut tidak menyelesaikan substansi sanksi kerugian yang dialami pihak ahli waris dan tidak ditempuhnya upaya banding lanjutan ke Kanwil BPN Jawa Timur, pihak penggugat akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 20 September 2026,” ungkapnya
Tim kuasa hukum penggugat menilai bahwa penerbitan SHM Nomor 1320/Banjardowo oleh Tergugat cacat hukum serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penggugat menegaskan tidak pernah melakukan penjualan, pengalihan, ataupun pemindahan hak atas tanah warisan tersebut kepada pihak manapun.
Selain itu, dalam dalil hukumnya, pihak penggugat merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018 yang menegaskan bahwa jika terdapat sertipikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat yang terbit terlebih dahulu.
“Penerbitan objek sengketa oleh Kantor Pertanahan Jombang sangat merugikan klien kami selaku ahli waris yang sah. Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut, namun tiba-tiba diterbitkan sertipikat baru atas nama pihak lain dengan alasan pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB) yang membuat tanah warisan ini kehilangan kepastian hukum dan tidak dapat dimanfaatkan,” terang Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) yang akrab disapa Bang Reza tersebut, pada Senin (21/9/2026).
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PTUN Surabaya, pihak Muchammad Zainuri melalui para kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah petitum kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kedua menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor 1320/Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Surat Ukur Nomor 6/Banjardowo/2009, seluas 4.680 meter persegi tanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti, ketiga mewajibkan Tergugat untuk mencabut sertipikat objek sengketa tersebut dan, Nomor Empat menghukum pihak Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
“Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan pemanggilan para pihak dijadwalkan akan segera bergulir di gedung PTUN Surabaya dalam waktu dekat,” ujar anggota tim hukum Sujai, menambahkan.
Disinggung soal langkah hukum pidana Bang Reza juga menyebut bahwa akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum pidana.
“Selain ke PTUN kami juga akan laporkan siapa saja yang terlibat dan merugikan klien kami,” pungkasnya.
Saat pihak BPN Jombang dihubungi melalui telepon seluler atas nama Saelan Kepala Bidang Pertanahan terkait permasalahan tersebut belum ada balasan jawaban yang pasti karena masih rapat,” tulisnya dalam akun WhatsApp .(Jit













