Jombang Lacakjejak.id-Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang guna pendampingan, dan pengawalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah ini dilakukan bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan kawasan hutan sebagai aset negara yang dilaksanakan Perhutani dapat berjalan lancar sesuai koridor hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Perhutani KPH Jombang dan KPH Mojokerto yang hadiri,Kepala Kejaksaan Negri Jombang, Administratur KPH Jombang, Wakil Administratur KPH Jombang timur, kemudian Wakil Administratur KPH Mojokerto,
Dari MoU yang sudah ditandatangani bersama tersebut, hari ini juga membahas, kegiatan sosialisasi hukum ke masyarakat petani hutan, serta membahas PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dalam pemanfaatan lahan kawasan hutan.

Disamping itu tujuannya adalah menjalin kebersamaan demi terjaganya proses kelestarian hutan, memaksimalkan pendapatan perusahaan, dan mengantisipasi agar tak terjadi benturan kepentingan,atau hal lainnya.
Hal yang dimaksud adalah benturan perorangan atau kelompok dan benturan sosial, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Jombang pada Senin (20/07).
Administratur Perhutani KPH Jombang, Bayu Nugroho menyampaikan, pertemuan ini ialah lanjutan sinergitas yang sudah terjalin, untuk memetakan langkah langkah setrategis, sebagai dukungan dan pengawalan dari Kejaksaan Negri Jombang, dalam menjaga aset negara di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, yang di laksanakan bersama pihak pihak, maupun kegiatan sosial pemanfa’atan lahan oleh masyarakat.” terang Bayu
Kajari Jombang Dyah Ambarwati , SH, MH. mengapresiasi dan menyambut baik pihak Perhutani atas sinergitas yang sudah terjalin selama ini, pada prinsipnya Kejaksaan siap mengawal dan mendukung, dalam pencegahan maupun penyelesaian hukum jika ada permasalahan berbagai benturan dilapangan.
“Kita siap membantu maupun mensuport, bisa disusun mana mana yang menjadi prioritas, silahkan diajukan saja untuk ditindak lanjuti, dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum dilapangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset negara dan pengelolaan kawasan hutan, dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.” Pungkas Dyah Ambarwati.(Jit).













