Implementasi PP 28 Tahun 2025, Dinas PUPR Jombang Perkuat Syarat Tata Ruang untuk Klinik Kesehatan 

Jombang Lacakjejak.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperkuat komitmen dalam penataan ruang wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha untuk Aktivitas Klinik Kesehatan, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen krusial untuk memastikan pemanfaatan wilayah yang efisien dan produktif.

Menurutnya, penetapan PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menuntut adanya penyesuaian cepat di tingkat daerah.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkuat posisi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai fondasi utama perizinan. Setiap investasi, termasuk sektor klinik kesehatan, wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi secara digital dalam sistem OSS RBA,” ujar Agus Andrianto saat memberikan keterangan di Jombang, Kamis (12/3)

Kegiatan Bimtek tersebut menyasar para pelaku usaha klinik kesehatan dan aparatur terkait guna meminimalisir kendala administratif yang sering menghambat investasi.

Agus menjelaskan bahwa ketidaksinkronan dokumen sering kali muncul akibat keterbatasan pemahaman terhadap regulasi terbaru, terutama mengenai mekanisme peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025.Berdasarkan amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Dinas PUPR berkewajiban melakukan pembinaan dan penyebarluasan informasi untuk menjamin kepastian hukum bagi investor.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau dokumen perizinan yang tidak lengkap. Dengan pemahaman yang sama antara pemerintah dan pelaku usaha, proses investasi di sektor kesehatan akan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam implementasinya, perizinan klinik kesehatan kini harus memenuhi tiga pilar utama persyaratan dasar:

1. KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Validasi kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang.2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Standar teknis keandalan bangunan fasilitas kesehatan.3. Persetujuan Lingkungan: Mitigasi dampak operasional terhadap ekosistem sekitar.

Dinas PUPR Jombang juga berkolaborasi dengan lintas instansi, termasuk Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, untuk memberikan pendampingan teknis.

Sinergi ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui fasilitas yang berizin resmi dan sesuai standar teknis.

“Melalui penguatan kapasitas ini, kami optimis iklim investasi di Jombang akan semakin kondusif dengan tetap menjaga koridor tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkas Agus. (Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *