Jombang Lacakjejak.id – Perkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG)untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai koridor hukum, untuk itu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jombang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di Aula Perumdam Tirta Kencana Jombang.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H. beserta jajarannya, Asisten II SETDAKAB Jombang Syaiful Anwar, ST., ME, dan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo, ST., M.Si. tersebut diterima langsung oleh Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim beserta jajaran manajemen Perumdam Tirta Kencana Jombang. Selasa (12/08/2025)
Dalam sambutannya, Direktur Perumdam Tirta Kencana, Hasyim, menyampaikan,” Kerjasama ini diharapkan mendapat pedoman guna memperkuat tata kelola perusahaan, pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum, khususnya di ranah perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat penting dalam pengimplematasian sinergi antara Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang, utamanya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya demi terciptanya tata kelola perusahaan yang professional dengan mengedapankan transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sebagaimana prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Good Corporate Governance (GCG).
“Kedepan kegiatan ini akan kami susul dengan beberapa kegiatan lanjutan, sehingga perwujudan GCG pada Perumdam Tirta Kencana Jombang semakin kuat, agar terus bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jombang berkaitan dengan kebutuhan air dengan aman, ” Ujarnya.
Pada pertemuan penandatanganan MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, S.H., M.H. menyampaikan,” Kejaksaan siap memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perumdam Tirta Kencana.
” Kerjasama ini diharapkan menjadi pemicu meningkatnya kerjasama kita kedepan dalam rangka saling memberikan dukungan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Selain itu, dengan Kerjasama ini dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga menjadi bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan suatu BUMD air minum yang modern, maju, dan sejahtera. ” terangnya.
Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa kegiatan Kerjasama ini, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau permasalahan hukum di masa mendatang,” Tambahnya.
Asisten II SETDAKAB Jombang, Syaiful menyambut baik terlaksananya penandatangan MoU ini bahwa MoU yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Kencana dan Kejaksaan Negeri Jombang merupakan sebuah pendampingan dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha yang ranahnya lebih pada upaya pencegahan.
“Kerjasama ini tidak boleh dijadikan bumper berkait legalitas penyimpangan, melainkan mencegah terjadinya penyimpangan dalam mal administrasi dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum. Sehingaa Perumdam Tirta Kencan manakala mendapati kegamangan dalam hal-hal berkaitan dengan hukum yuridis dapat berkonsultasi dengan Kejaksaaan negeri Jombang.
” Kederpan, kami berharap upaya pencegahan ini dapat menghindarkan Perumdam dari pelanggaran admistratif yang dapat merugikan Negara, karena telah melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri Jombang,” Pungkas Asisten II Setdakab Jombang. (Jit)













