Foto Bayu Pancoroadi Disalahgunakan Orang Yang Tidak Dikenal Dengan Nomor 082175855358 Begini Kronologinya

Jombang Lacakjejak.id – Telah terjadi pencurian foto profil di Facebook dan digunakan sebagai foto profil di akun WhatsApp oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan nomor 082175855358. Jum,at (7/3) Sore.

Hal ini dialami oleh Bayu Pancoroadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang yang ujung ujungnya oleh si pemilik nomor baru yang bisa ditebak aksi tersebut untuk menipu pengguna WhatsApp pada nomor orang lain,

“Hal ini tersebut awalnya diceritakannya oleh orang yang barusan dihubungi oleh nomor baru yang memakai foto bayu dan mengaku seakan akan sebagai asli yang bersangkutan,

Lanjut bayu,” Ceritanya ada seorang yang tidak bertanggung jawab menggunakan foto profil Facebooknya menjadi foto profil WhatsApp. Pelaku mengunakan foto profil tersebut untuk menghubungi masing-masing orang yang dianggap dekat dengan bayu, wal hasil orang yang dihubungi tidak mudah percaya begitu saja, dan mengklarifikasi ke nomor yang asli milik saya, lalu saya larang menanggapi karena  saya tidak pernah ganti nomor hp, ” Ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi sambil menunjukkan bukti Di lain tempat Beny Hendro Yulianto SH. melalui sambungan selulernya menyampaikan, ” Terdapat ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa potret adalah karya fotografi dengan objek manusia,

Hak Ekonomi atas Potret, Pasal 12 (1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya,

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya,

Masih dari Beny,” Pelanggaran dan Sanksi UU Hak Cipta 2014 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat berupa pembajakan, plagiarisme, atau penggunaan karya tanpa izin. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran,

Beny menegaskan bahwa penggunaan foto seseorang untuk profile aplikasi WhatsApp yang bukan miliknya dapat dijerat UU ITE jika digunakan dengan niat buruk.” Jelas Beny pada wartawan. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *