Tiga Puluh Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang Dalam Operasi Tumpas Semeru Diantaranya Seorang Residivis 

Jombang Lacakjejak.id – Satresnsrkoba Polres Jombang berhasil diamankan beserta 30 orang tersangka dari operasi tumpas semeru 2024 berikut barang bukti berupa sabu dan pil koplo senilai Rp 90 juta

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani,”Bahwa operasi tumpas semeru digelar sejak 11-22 September 2024, dalam kurun waktu 12 hari itu polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26 kasus di beberapa titik kejadian dengan 30 tersangka.

“Antara lain, 13 kasus dengan 17 tersangka diungkap Satresnarkoba. Meliputi 11 kasus narkotika, dan 2 kasus pil koplo. Sedangkan, 13 kasus dengan 13 tersangka diungkap polsek jajaran berupa obat keras berbahaya (okerbaya),” Jelasnya.

Masih dari Yani,” kasus yang dinilai menonjol adalah tersangka WAG (42), warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang yang ditangkap Rabu (11/09/2024). Penjual tahu sumedang ini ditangkap dengan barang bukti 24.150 butir pil koplo dan 1,54 gram sabu,“Tersangka ini termasuk residivis.WAG selain mengedarkan pil dobel L juga mengedarkan sabu. Untuk jaringan masih kita dalami,” ucapnya saat jumpa pers di Polres Jombang, Senin (23/9/2024).

” Dari jumlah 30 pengedar narkoba ini bisa tertangkap berkat arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dan Wakapolres Kompol Hari Kurniawan.

” Operasi tumpas semeru yang kita lakukan, polisi berhasil mengamankan 55,35 gram sabu dan 29.011 butir pil koplo. Jika dikonversikan, barang bukti yang disita dari para tersangka ini senilai Rp 90 juta, masing-masing kalau di uangkan untuk okerbaya (pil koplo) Rp 30 juta,sedangkan sabu sekitar Rp 60 juta,” bebernya.

Sementara 30 orang tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang,pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 6(enam) tahun sampai 20(dua puluh) tahun penjara.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *