Jombang Lacakjejak.id – Sebanyak 296 Kepala Desa (Kades) beserta BPDnya dari 302 desa di wilayah Kabupaten Jombang terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Pj Bupati Jombang Sugiat, disaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait
Sedangkan empat desa dijabat penjabat (pj) kepala desa, masing-masing Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang, Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo dan Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito selebihnya masih ada hal yang belum bisa dilaksanakan penyerahan SK tambahan waktu dua tahun tersebut
Penyerahan SK dilakukan di berlangsung dua hari di 4 titik yakni 1,Kecamatan Mojoagung,2.Kecamatan Gudo, Selasa (25/06), 3.Kecamatan Bandarkedungmulyo dan 4,Di Kecamatan Ploso. Rabu (26/06) dengan demikian masa jabatan dari ke 296 Kades dan BPD tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya menyampaikan,“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang sudah menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,
” Selain itu juga Kepala Desa dan BPD dituntut untuk lebih gesit, aspiratif, kreatif, inovatif, solutif dan responsif (cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat),” tandasnya.
Pada Kesempatan yang sama Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) DPC Jombang H.Fathurrohman selesai acara pengukuhan saat di wawancarai juga mengatakan, ” Semoga lebih amanah mensyukuri atas nikmat yang kita terima yakni tambahan waktu dua tahun,” Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan maka harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan efisien dan penuh rasa kekeluargaan agar tidak ada gesekan dikalangan masyarakat terkait beda pilihan imbas Pilkades,
“Untuk itu Ketua DPC PAPDESI mengajak para Kepala Desa untuk rukun segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun.tentunya dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan tersebut, ” Pungkas H.Fathurrohman pada Lacakjejak.id. (Jit)