Jombang Lacakjejak.id –Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.
Mengutip UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Hal ini banyak harapan masyarakat semoga bisa amanah dengan tambahan waktu dua tahun tersebut karena disamping sebagai rejeki, berkah juga sebagai ujian dalam sebuah jabatan yang di emban.Disini lain bagi yang sudah menjabat 3 periode berturut-turut di tambah 2 tahun total 20 tahun menjabat di Kecamatan Mojowarno ini seperti ada kebahagiaan tersendiri karena 3 X pilihan 4 X pelantikan laksana tiga serangkai yang saling menguatkan yakni Kepala Desa Mojowangi, Karanglo, dan Rejoslamet.
Habib Ghofir Kades Karanglo saat pengukuhan di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang Selasa (25 /06/2024) menyampaikan, ” Kita merasa gembira karena berkat perjuangan Kepala Desa se Indonesia bisa dirasakan bersama sama dan tidak sia-sia ke jakarta beberapa waktu yang lalu bisa sukses dan berhasil, ini adalah anugerah yang kita rasakan dan kita alami, ” Ungkapnya.
H.Sulkan juga mengatakan hal yang sama,” Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi para kades se-Indonesia. Dia menjelaskan perpanjangan masa jabatan itu untuk mengurangi tingkat gesekan masyarakat pasca-Pilkades.” Ucap Kades Rejoslamet.
Ditempat yang sama Pramono menyampaikan ,“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang bertujuan mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Biasanya seperti itu [muncul gesekan karena beda pilihan saat Pilkades]. Selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa ,” jelas Kepala Desa Mojowangi Kecamatan Mojowarno, itu saat berbincang dengan Lacakjejak.id setelah selesai pelantikan.(Jit).