Tiga KRPH Di BKPH Jabung KPH Jombang Sudah Lama Pasang Papan Larangan Himbauan Penanaman Tebu Tanpa Izin

Mojokerto Lacakjejak.id – Tiga KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) BKPH Jabung KPH Jombang Divisi Regional Jawa Timur pasang papan himbauan penanaman tebu tanpa izin karena melanggar undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan larangan melakukan kegiatan apapun dalam kawasan hutan sesuai undang undang nomor 41 tahun 1999.

Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya tanaman tebu didalam kawasan hutan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terlebih dahulu dalam mengelola sumberdaya hutan tersebut.

Dari apa yang sudah dilakukan oleh 3 (tiga) KRPH yakni KRPH Lebakjabung Wahyu, KRPH Kedunglumpang Rusdi dan KRPH Sumberjo Amirul selalu didukung Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra perhutani yang sudah dibekali cara dan teknik manfaatkan dan mengelola sumber daya alam dengan benarIni adalah salah satu bentuk pengorganisasian masyarakat yang merupakan sebuah intstrumen yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat itu sendiri dalam mencapai kondisi atau taraf hidup yang lebih baik, sehingga kesejahteraan yang merata dapat tercapai.

Menurut 3 (tiga)KRPH saat kumpul di Bumi Kepakisan dalam agenda sosialisasi penarikan sharing Sabtu (01/06/2024)secara adminiftratif masuk wilayah Dusun Pakis Desa Pakis Kecamatan Trowulan dan sudah dikonfirmasi Lacakjejak.id mengatakan ,” Bahwa kita memasang papan himbauan Larangan penanaman tebu tanpa adanya PKS di area kawasan hutan tujuan utamanya adalah untuk mengantisipasi masalah yang sewaktu waktu bisa muncul,

“Hal ini kita lakukan berdasarkan undang – undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta larangan melakukan kegiatan apapun berdasarkan undang undang nomor 41 tahun 1999 ini guna mengingatkan pada para petani tebu dan agro, silahkan mengelola sumber daya alam dalam kawasan hutan, namun lakukan PKS melalui LMDH di masing-masing wilayah, ” Jelasnya. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *