Perolehan Kursi Parpol di DPRD Jombang Pileg 2024, PAN dan Perindo Harus Tersingkir Dari Gedung DPRD

Jombang Lacakjejak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menggelar rapat pleno terbuka perhitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Dalam kesempatan ini dipaparkan perolehan kursi partai politik (parpol) hasil pemilu legislatif 2024 di Kabupaten Jombang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sukses menambah 2 kursi DPRD Jombang hasil pileg 2024 atau memperoleh sebanyak 12 kursi.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)pada pileg 2024 masih bisa mengamankan 10 kursi di DPRD Jombang. Sama dengan perolehan kursi PDIP pada Pileg 2019.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Pileg 2024 perolehan suara,naik 100 persen dari pemilu tahun 2019, yang waktu itu hanya meraih 4 kursi dan pada pemilu 2024 saat ini mampu meraih 8 kursi DPRD Jombang.Kemudian Partai Demokrat memperoleh 6 kursi di DPRD Jombang hasil pileg 2024, naik satu kursi dibandingkan pileg 2019.

“Partai Golkar dengan prediksi perolehan sebanyak 5 kursi di DPRD Jombang dari pileg 2024.

“Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perolehan kursi PPP pada pileg 2024 hanya menempatkan 4 wakilnya di DPRD Jombang.Partai berlambang Ka’bah ini kehilangan tiga kursi dibandingkan pileg 2019.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)tetap memperoleh 3 kursi di DPRD Jombang pada pileg 2024.

Partai Nasdem pada pileg 2024 memperoleh 2 kursi di DPRD Jombang, tambah satu kursi dibandingkan pileg 2019 lalu.

Sementara PAN dan Perindo terlempar dari gedung DPRD Jombang, mereka harus angkat koper dari gedung DPRD Jombang karena dari hasil perolehan suara pileg 2024.padahal di pileg 2019, PAN mendapatkan 3 kursi dan Perindo, pileg 2019 mereka mampu memperoleh 2 kursi,”paparnya.

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan menambahkan,” penetapan ini merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten. Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Kabupaten Jombang sudah dianggap tidak ada sengketa ,

“Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan,” terangnya kepada sejumlah media Kamis (2/5/2024) malam.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *