Nganjuk Lacakjejak.id – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama anggota Panwascam Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan petugas kepolisian untuk dibawa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk.
Diketahui Ketua PPK Kecamatan Kertosono Muh. Alwy Baroya, dan anggota Panwascam Kertosono atas nama Moch Muchsin, keduanya diamankan lantaran diduga menggelembungkan suara calon legislatif (Caleg) tingkat DPRD Kabupaten Nganjuk di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, terutama di Kecamatan Kertosono.
Kasus ini terbongkar karena ada kecurigaan dari sejumlah saksi dan Caleg atas adanya pemindahan suara partai dan Caleg ke salah satu Caleg lain.
Berdasarkan sumber terpercaya menyampaikan,” Dugaan praktik penggelembungan perolehan suara terjadi di sejumlah TPS di Kecamatan Kertosono. Masing-masing TPS berkisar mulai dari 10-40 suara untuk Caleg tertentu dari Partai Golkar Dapil 3. Sehingga suara Caleg tersebut bertambah signifikan.
Kemarin malam ada pengakuan dari Ketua PPK dan salah satu pengawas bahwa mereka melakukan penggelembungan suara karena dipaksa oleh salah satu timses Caleg tertentu, kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Pengakuan yang sama juga disampaikan Ketua PPK Kertosono dalam konferensi pers yang dilakukan di hadapan masyarakat dan Caleg DPRD se-Kabupaten Nganjuk pada Jumat (23/2)) malam.
Dikatakan terkait suara PKB saya tidak menyentuh, di PPK kami punya tiga akun yang bisa diakses, soal PKB, sama sekali, saya jamin tidak menyentuh. Saya hanya menyentuh suaranya Golkar (nomor urut) 02. (Yang mengajak saya) Pak Muchsin, ujar Alwy Baroya
Sedianya, kata Alwy, dirinya menolak atas ajakan Moch Muchsin. Bahkan dirinya sudah tiga kali menolak ajakan salah satu Panwascam Kertosono itu.
Saya tiga kali menolak bapak, saya menolak berkali-kali, sampai malam terakhir saya juga masih menolak, dalih Alwy Baroya
Di tempat yang sama, Moch Muchsin pun juga mengakui atas pernyataan yang disampaikan Ketua PPK Alwy Baroya. Dirinya juga berdalih bahwa sempat menolak untuk melakukan kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Kertosono.
Saya sebenarnya tidak berani dan saya juga menolak, namun dimintai tolong, sehingga kami mohon maaf kepada semuanya, kami diminta sama timnya Mbak Nisa (nama Caleg nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 3),” Ucap Moch Muchsin.
Merespon pengakuan Ketua PPK dan salah satu anggota Panwascam Kertosono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fina Lutfiana Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh kedua oknum penyelenggara pemilu itu,
Fina mengklaim bahwa saat ini pihaknya juga telah mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono itu. di Kantor (Bawaslu Nganjuk), dan sudah dimintai keterangan,” Jelasnya
Setelah ini, pihaknya akan memintai sejumlah keterangan lain dari pihak-pihak terkait, seperti pelapor dan saksi.
Ya, ini nanti kita kan masih melalui kajian, kemudian juga mengklarifikasi dari pihak terlapor, pelapor, dan saksi,” Pungkasnya. (Yus/Jit)













