Jombang Lacakjejak.id – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa/Kecamatan Jombang bersama dengan Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.kamis (4/01), pagi,
Dalam RDP tersebut, tersirat sejumlah perwakilan warga meminta proyek DAK integrasi program pengentasan kawasan kumuh senilai Rp 24 miliar dihentikan, alasan warga, akibat proyek tersebut berdampak pada kesehatan dan lingkungan sekitar.
Perlu diketahui, rincian proyek DAK integrasi program pengetasan kawasan kumuh meliputi pengerjaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyediaan air minum (SPAM), drainase, jalan, dan Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yakni pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengakui, sebagian warga desa Jombang beriskukuh untuk menghentikan proyek. Namun demikian politisi asal PKB ini, tidak bisa nuruti keinginan warga dalam bentuk rekomendasi. Alibinya, karena proyek sudah berjalan dan masih berlangsung.
Miftahul Huda menambahkan,” Permintaan warga tidak bisa dikabulkan. Proyek DAK integrasi kawasan kumuh harus dituntaskan. Masyarakat harus memahami dan menerima kondisi ini sampai proyek tuntas,” paparnya.
Miftahul Huda menegaskan, ada konsekuensi serius jika tuntutan warga untuk menghentikan dikabulkan. Yakni dampaknya kepada Kabupaten Jombang untuk tahun-tahun yang akan datang. Dimhawatirkan nanti dana alokasi khusus (DAK) akan kena imbas berupa moratorium atau penghentian bantuan oleh pemerintah pusat.
“Jadi proyek ini tetap berjalan, dengan sejumlah catatan. Jika ada dampak langsung ke masyarakat, wajib segera diatasi oleh instasi tekait. Yakni Dinas Perkim, DLH dan Dinas PUPR Jombang Persoalan ini terjadi hanya karena kurangnya komunikasi antara pihak warga, perangkat desa dan instansi terkait,” tegas Huda.
Sementara itu salah satu perwakilan warga, Muhammad Indra Maulana mengaku akan menuruti saran dari para anggota Komisi C. Namun demikian, warga berharap kepada pelaksana proyek maupun instasi terkait, agar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat di desa Jombang.
Karena, imbas dari pelaksanaan proyek DAK kawasan kumuh, tercatat warga di 3 kawasan RT terganggu. Mereka antara lain bermukim di RT 3, 7, dan 8 yang merasakan dampak langsung.
“Banyak debu bertebaran akibat proyek DAK Integrasi kawasan kumuh ini. Warga juga khawatir jika nantinya proyek pengeboran air minum di kedalaman sekira 150 meter bisa berpengaruh pada sumur-sumur warga,” pungkas pria yang akrab dipanggil Indra.
Sementara itu, Ketua kelompok pengelola sistem penyediaan air minum (KSPAM), Muhammad Syaifuddin membantah jika proyek DAK integrasi kawasan kumuh di bawah kendali Dinas Perkim Jombang yang dikerjakan secara swakelola, dituding tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Sebab, sebenarnya semua elemen masyarakat di desa Jombang sudah dilibatkan. Mulai dari pekerja dan hal teknis. Semua pihak sudah dilibatkan. Kecuali untuk tenaga ahli, memang diambilkan dari pihak lain.
Syaifuddin menandaskan , semua proyek DAK Integrasi Kawasan Kumuh sudah dikerjakan secara swakelola.
“Jadi tidak ada yang menggunakan kontraktor, kan pakai sistem swakelola. Akan tetapi kita pakai sistem paket, misalnya pekerjaan A atau B dikerjakan orang lain. Meski demikian, pekerja tetap memakai tenaga warga sekitar proyek.
“Khusus untuk tenaga ahli itu pengecualian,” pungkasnya.(Jit).