Jombang Lacakjejak.id – Konflik terjadi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diduga dimanfaatkan secara tidak benar oleh seorang oknum wartawan yang menggunakan nama organisasinya.
Hal ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur, karena perilaku tersebut dianggap merugikan negara. Minggu (22/10).
Anang Fachrurrodhi, Ketua LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan penerima dana hibah yang terlibat dalam tindakan koruptif kepada aparat penegak hukum. Dia menjelaskan bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi mendatangkan sanksi hukum, seperti hukuman penjara atau denda.
Anang juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima menunjukkan bahwa dana hibah dari Pemkab yang diterima oleh oknum wartawan belum disertai dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) hingga saat ini, (Oktober 2023) yang sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Mereka memiliki bukti yang kuat terkait hal ini dan akan segera melaporkannya kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum.
Menurut Anang, tindakan curang dalam penyaluran dana hibah yang seharusnya berasal dari uang rakyat merupakan perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara dan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang, yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, telah disalahgunakan oleh oknum yang berkedok sebagai pengurus organisasi tertentu. Modus operandi yang digunakan termasuk pemotongan anggaran, laporan palsu, penggelembungan harga, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran.
Contohnya adalah anggaran dana hibah untuk salah satu organisasi wartawan di Jombang yang diterima dari APBD. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh Ketua organisasi tersebut, tanpa melibatkan anggota lainnya dalam pengelolaan dana. Ada juga anggaran dari perusahaan-perusahaan swasta yang diklaim atas nama organisasi yang sebagian besar anggotanya tidak tahu menahu tentang penggunaannya.
Semua tindakan tersebut mencerminkan masalah serius dalam penyaluran dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, dan LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jawa Timur berkomitmen untuk mengungkapnya dan memastikan tindakan koruptif mendapatkan konsekuensi hukum yang layak.(Tim/Jit)













