Jombang Lacakjejak.id – Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang memulai diskusi tentang Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang tahun 2023 dan Rencana Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Jombang tahun 2024.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang dan melibatkan 6 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas 16 Propemperda 2023 dan 11 Rencana Propemperda 2024.
Semua Raperda ini diajukan oleh Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, dan DPRD setempat. Materi yang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk pajak daerah, perlindungan lahan pertanian, pembangunan pariwisata, perubahan dalam peraturan daerah yang ada, serta isu-isu lainnya.
Muhamad Muhaimin, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah rapat koordinasi dengan OPD yang bertanggung jawab atas sebelas Raperda tersebut. Beberapa Raperda tahun 2023 belum berhasil disahkan pada akhir tahun ini, sehingga beberapa di antaranya akan ditarik atau dijadwalkan ulang untuk dibahas dalam Propemperda tahun 2024 karena masih memerlukan pendalaman materi dan Naskah Akademik (NA).
Kabag Hukum Setkab Jombang, Yaummasyifa, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan masing-masing OPD untuk langkah selanjutnya dalam mendalami materi yang belum dibahas. Beberapa Raperda yang belum dibahas dijadwalkan dimasukkan dalam Propemperda 2024, termasuk Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah 2023-2024, dan Pelestarian Seni dan Budaya. Empat Raperda lainnya telah selesai dibahas bersama DPRD dan siap untuk sidang paripurna pada bulan November 2023.
Selanjutnya, ada empat Raperda yang siap untuk sidang paripurna pada bulan November 2023, yaitu Raperda Jaminan Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger, dan Penyertaan Modal Daerah PT. BPR Bank Jombang (Perseroda), dengan sebagian dari mereka melibatkan aset tanah. (Jit)