Jombang Lacakjejak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang telah melakukan Operasi Gabungan untuk menindak rokok ilegal. Operasi ini dilaksanakan di 2 kecamatan dengan fokus pada toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal.
Sebelum operasi dimulai, Kabid Penegakan bernama Supakun memberikan arahan kepada tim gabungan. Tim pertama menuju Kecamatan Peterongan, di mana mereka menemukan sebuah toko kelontong yang menjual sekitar 6000 batang rokok ilegal tanpa cukai.
Supakun, Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja, menjelaskan bahwa Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Polisi Militer, Kepolisian, dan Petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.
Dia menjelaskan, “Operasi gabungan rokok ilegal ini berlangsung di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Total rokok ilegal yang berhasil disita mencapai 6.000 batang, dengan nilai sekitar Rp7.000.000, menyebabkan kerugian bagi negara.”
Supakun menambahkan bahwa sebelum operasi dilakukan, masyarakat telah diberi sosialisasi mengenai dampak menjual rokok ilegal tanpa membayar cukai yang merugikan negara dan masyarakat. “Aktivitas ilegal ini melanggar hukum dan dikenai sanksi pidana,” katanya.
Supakun berharap bahwa operasi gabungan ini selain memberikan pembinaan kepada masyarakat, juga akan menghasilkan tindakan penyitaan barang-barang ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.(Jit)