Forkopimcam Wonosalam, Pengelola Hutan Dan HIPPAM Tinjau Lokasi Hutan Pastikan Sumber Mata Air Lancar

Jombang Lacakjejak.id – Penggurus HIPPAM (Himpunan Penduduk PemakaiAir Minum).dan Tim pengelolaan kawasan hutan duduk bersama di lanjutkan tinjau lapang dalam mengatasi persoalan yang ahir- ahir ini muncul ke permukaan akibat dari mis komunikasi antara masing-masing pihak di dampingi Forkopimcam Wonosalam Pada Selasa (31/ 03) hinga berjalanya waktu terjadi beberapa kesepakatan bersama.

Tim pengelolaan kawasan hutan yang terdiri dari (Perhutani kemudian KTH (Kelompok Tani Hutan) dan Tahura (Taman Hutan Raden soerjo) dan HIPPA Desa Wonosalam diwakili Gatot setyodarmo bersama Kepala Desa Wonosalam.

Dalam pertemuan rapat dan tinjau lapangan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang dimuat dalam berita acara terkait pengelolaan kawasan hutan dan sumber mata air yang bertempat di kawasan hutan Sumbergogor Dusun Mangirejo Desa/Kecamatan Wonosalam yang diikuti oleh stakeholder terkait antara lain Muspika Wonosalam, CDK Nganjuk wilayah Jombang, DLH Kabupaten Jombang, ASPER KBKPH Gedangan, Tahura, PPL Pertanian, Kepala Desa Wonosalam, Pengurus Air Wonosalam dan KTH Argo Tani Mulyo (ATM) WonosalamAdapun hasil tinjau lapang adalah sebagai berikut:1. Membuat plang larangan radius 50 m kanan kiri sungai, 200 m sumber mata air sesuai dengan kewenangan wilayah pengelolaan masing-masing, 2. Perlu adanya perjanjian kerjasama antara pengurus air dengan KTH selaku pemegang kewenangan pengelolaan karena berada pada radius wilayah KTH Argo Tani Makmur (ATM)

Kemudian 3. Pelibatan semua stakeholder terkait dalam melestarikan, mengelola dan juga mengawasi pengelolaan kawasan hutan dan sumber mata air, Jika ada organisasi atau pihak yang akan melakukan reboisasi khususnya pada sumber mata air, agar melibatkan masyarakat terkait dengan lokasi, agar ketepatan dalam penanaman bibit dapat maksimal.

Dari kesepakatan yang di tandatangani Yudha Asmara sebagai camat Wonosalam agar semuanya saling menjaga regulasi peraturan yang ada, serta segera ada perjanjian kerjasama dalam hal ini tujuanya adalah saling ada tangung jawabnya diantara para pihak.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *