Perizinan Belum Terbit Sebuah Perusahaan Terperangkap Tipu Daya Mafia Hingga Keluarkan Miliaran Rupiah

Jombang Lacakjejak.id – Praktik mafia perizinan diduga masih banyak dan bergentayangan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan dikhawatirkan mengancam iklim investasi di daerah.

Dugaan itu mencuat setelah adanya proyek pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) oleh PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, yang nekat melakukan pembangunan meskipun diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dari kulit tersebut ditengarai telah merogoh kocek hingga miliaran rupiah, yang diduga kuat mengalir kepada oknum yang menjanjikan pengurusan perizinan secara instan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keberanian PT Jian You dalam membangun pondasi dan pagar, terkesan mengabaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dilatarbelakangi oleh klaim adanya back up perizinan dari oknum berinisial SF (43).

Oknum SF kemudian menugaskan seseorang berinisial JOK untuk melobi dinas terkait.

Nominal yang diduga telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan kepada SF diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai rincian kebutuhan perizinan dan jasa, antara lain: Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Air Limbah senilai 93 juta rupiah; Rincian Teknis TPS Limbah B3 senilai 30 juta rupiah; Persetujuan Teknis Standar Baku Mutu Emisi senilai 126 juta rupiah; Dokumen KA Andal, RKL-RPL, Amdal senilai 630 juta rupiah; Sertifikat Laik Fungsi (SLF) .429 juta rupiah; dan Kawasan Berikat senilai .77 juta rupiah.Total anggaran 1,3 miliar rupiah ini juga mencakup jasa koordinasi dengan oknum pemerintah daerah di Kecamatan Mojoagung dan jasa pengamanan proyek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi pada Jum,at (26/09/2025) membenarkan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan PBG atas nama PT Jian You.

Terkait aktivitas konstruksi yang sudah berjalan tanpa izin, Bayu menduga hal tersebut disebabkan oleh miss info dari pihak legal perusahaan.

Senada dengan PUPR, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Joko Triono, juga menegaskan bahwa belum ada pengajuan perizinan dari PT Jian You kepada pihaknya.

Menurut Joko, karena PT Jian You merupakan PMA, izin utamanya berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dikeluarkan oleh kementerian. Meskipun demikian, perusahaan tetap diwajibkan mengantongi izin lain dari Kabupaten Jombang, termasuk PBG.

Joko menambahkan, DPMPTSP telah melayangkan surat teguran kepada pihak PT Jian You terkait dugaan izin yang belum terselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada SF selaku pelaksana konstruksi belum ada keterangan. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *