Jombang Lacakjejak.id – KPH Jombang lakukan giat pembongkaran tebu ilegal secara keberlanjutan tebu di beberapa petak RPH Gedangan BKPH Gedangan KPH Jombang secara administratif masuk Desa Kedunglumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya informasi dari masyarakat yang ada di seputaran hutan terkait dengan tanaman tebu baru yang ditanam tanpa adanya izin, setelah dicek petugas ternyata benar adanya.
Dalam menjalankan pengelolaan hutan Perum Perhutani sangat berhati hati dan selalu melakukan koordinasi secara baik dan berkesinambungan dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan Pemerintah di semua tingkatan mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan aparat penegak hukum.
Saat melakukan pembongkaran tebu ilegal di awali dengan apel di lokasi nampak hadir Wakil Administratur KPH Jombang timur, Jajaran Polsek Mojoagung, Polhutmob , gabungan dua Asper yakni BKPH Gedangan dan BKPH Jabung beserta semua KRPH dan para mandor.
Dari aduan tersebut dikatakan bahwa di kawasan hutan petak 24 RPH Gedangan BKPH Gedangan KPH Jombang ada tanaman tebu baru tanpa izin atau adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) petugas Perhutani lansung melakukan Reaksi cepat agar penegakan hukum terkait pengelolaan hutan berjalan sesuai yang diharapkan.
Adm KPH Jombang melalui Waka timur Doni menyampaikan,” Kita ke lokasi atau petak petak yang dari awal tidak direncanakan adanya tanaman tebu, apabila ada tanaman tebu baru kita bongkar kemudian mengarahkan untuk menganti tanaman pertanian bukan jenis tebu, karena untuk kawasan hutan secara aturan itu sudah ada tempatnya khusus, yang sudah di rekomendasi dari Kementrian,
“Kalaupun ada tanaman diluar itu, salah satunya adalah kebijakan dari Pimpinan dengan berbagai pertimbangan, kemudian untuk tebu yang ditanam tahun 2024 keatas di nyatakan tegas kategori ilegal, ini berdasarkan surat dari pimpinan untuk tebu yang ditanam diatas tahun 2024 harus dilakukan pembongkaran secara mandiri,
“Hari ini Jumat (31/01/2024) kita melakukan pembongkaran dibeberapa petak yang notabene masuk RPH Gedangan,” Jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ” Pihak perhutani dari awal sudah melakukan sosialisasi terkait larangan menanam tebu baru, namun ada beberapa petani yang nekat melakukan penanaman tebu, beberapa waktu yang lalu kita pihak perhutani sudah melakukan tindakan refresif dengan membawa beberapa orang ke Polsek Mojoagung, kemudian untuk penanganannya lebih lanjut kita serahkan ke pak Kapolsek, sesuai instruksi dari pimpinan, ” Jelasnya.
Sementara dari petani/ pesangem yang menanam tebu pada saat pembongkaran tidak bisa hadir kelihatannya pasrah tidak melakukan perlawanan karena mereka sadar bahwa sebelumnya sudah di kasih sosialisasi dan pihak perhutani hanyalah menjalankan aturan dan tugas dari pimpinan saja.(Jit).













