Jombang Lacakjejak.id – Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa Kabupaten Jombang, pada tanggal 20 Oktober 2023, menjalankan kegiatan sosial untuk membantu kaum termarjinal, khususnya anak-anak yatim dan fakir miskin di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang.
Acara santunan ini diadakan di kantor pusat LPHM Pandawa, Jl. Joyolengkoro RT/RW.05/02, Desa Ploso Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Jum,at (20/10).
Ketua LPHM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto, bersama pengurus DPC dari Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Gresik, Lamongan, dan Pasuruan secara langsung memberikan santunan kepada mereka.
Cucuk menjelaskan bahwa pemberian santunan ini adalah bagian dari program tahunan LPHM Pandawa di Kota Santri, tujuannya adalah memberikan sedikit kebahagiaan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin yang berasal dari keluarga kurang mampu, pada kesempatan ini, santunan diberikan kepada 50 anak yatim, janda, dan manula kurang mampu di Kecamatan Ploso.
Cucuk berharap bahwa santunan yang diberikan ini dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup mereka. Santunan ini terdiri dari paket sembako, yang masing-masing berisi 3 kilogram beras, 1 kilogram gula, 1 liter minyak goreng, 3 bungkus mie instan, 1 kaleng susu kental manis, dan uang saku sebesar Rp.25.000 per orang.
Selanjutnya, LPHM Pandawa berencana untuk membagikan total 200 paket sembako dan uang saku selama bulan Oktober hingga November 2023. Namun, kegiatan serupa setelah itu akan ditentukan berdasarkan hasil survei tim LPHM di lapangan, dengan fokus pada lokasi yang masih banyak memiliki warga yang berstatus yatim piatu dan manula kurang mampu.
Cucuk juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengurangi prevalensi stunting (gizi buruk) dan mengentaskan kemiskinan ekstrim. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari 100 anggota LPHM Pandawa yang tersebar di berbagai daerah, serta mendukung program pemerintah di tingkat pusat dan Jombang. Selanjutnya, mereka berencana membagikan sedikitnya 200 nasi bungkus dan uang saku kepada pekerja jalanan kurang mampu seperti abang becak, juru parkir, penjual rongsokan, asongan, buruh angkut, dan pengamen di jalanan pada pekan depan.”Tutupnya. (Jit)













