Jombang Lacakjejak.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengintensifkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum wartawan media online berinisial H. Penyelidikan ini berdasarkan pada laporan resmi masyarakat yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Nomor LPM/751.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 24 Agustus 2026.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono,SH menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan yang merugikan sebuah keluarga buruh tani dan pembuat onde-onde asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang tersebut, pihak polisi berkomitmen menuntaskan perkara hukum ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sudah kami terima dan kami proses,” ucap Ipda Rendro Lastono. SH saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (24/8)
Guna memperjelas peta perkara dan mendalami unsur pidana dalam aksi terduga pelaku, penyidik telah menjadwalkan agenda pemeriksaan maraton terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga terduga pelaku.
“Segera kami akan panggil pihak-pihak terkait,” sambung Ipda Rendro.
Berdasarkan pendalaman awal kepolisian, dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2019 lalu, kala itu adik dari pelapor berinisial S (48) ditangkap atas dugaan kasus narkotika. Di tengah situasi krisis psikologis yang dialami keluarga korban, HE hadir bersama empat rekannya dan disinyalir memanfaatkan ketidaktahuan korban dengan mengaku sebagai penasihat hukum yang memiliki jaringan di tingkat kepolisian daerah.
“Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” ujar S saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Terduga pelaku HE kemudian menjanjikan kebebasan bagi adik pelapor dari jeratan hukum, dengan syarat keluarga menyerahkan dana operasional sebesar 40 juta rupiah.
“Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang 40 juta rupiah,” tutur S.
Terdesak oleh keadaan, keluarga korban mengumpulkan dana melalui tabungan buruh tani, hasil berjualan onde-onde, hingga pinjaman dari kerabat . Uang tunai sebesar Rp.40. 000.000 (Empat puluh juta Rupiah) tersebut diserahkan secara langsung tanpa tanda terima kuitansi resmi karena korban terlanjur terpedaya oleh identitas palsu terduga pelaku.
“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” lanjut S.
Namun, janji pembebasan dan pendampingan hukum tidak pernah diwujudkan oleh H hingga proses persidangan selesai. Setelah menguasai uang korban, terduga pelaku secara sepihak memutus komunikasi dan menghilang. Saksi pendamping korban, Jito, mengonfirmasi indikasi pelaku yang secara sengaja melarikan diri untuk menghindar dari kejaran.
“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika HE saya kejar, itu sudah HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Jito.
Jito menambahkan, ketika akses komunikasi sesekali tersambung, terduga pelaku kerap menyampaikan alasan alibi untuk menghindari pemeriksaan langsung.
“Tidak aktif. Dan ngaku. iya, ngakunya di luar kota,” terangnya.
Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan barang bukti pendukung serta mengidentifikasi keberadaan HE guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Red/ Tim)













