Seorang Warga Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Bernama Musirin Lakukan Aksi Main Rekam Tanpa Izin Ini Akibatnya

Jombang Lacakjejak.id-Seorang warga yang dikenal pengusaha kayu di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang mengaku dekat dengan anggota Polsek Plandaan mulai dari Kapolsek hingga semua anggotanya merasa besar kepala alias sombong hingga setiap masalah dugaan hukum mengangkut dirinya dianggap remeh. Jumat (14/08) pukul 11 wib.

Pada saat akan dilaporkan oleh 7 (Tujuh)orang wartawan terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan diseputaran area sebuah warung kopi milik warga di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang ini dirinya dengan congkak menjawab, silahkan melapor dan Kapolsek beserta anggota suruh kesini semua, saya kenal semuanya,” dengan sombongnya.

Aksi main rekam tanpa izin yang dilakukan Musirin hingga memicu kemarahan 7 org wartawan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

​Peristiwa ini terjadi bermula saat rombongan wartawan dari berbagai media sedang melepas lelah di sebuah warung kopi dekat jembatan desa setempat, usai meliput agenda pelantikan dan mutasi perangkat Desa Plabuhan.

​Ditengah obrolan santai, kecurigaan muncul dari salah satu wartawan media Kabar Jagad, Agus Situju Hairah. Ia melihat gerak-gerik aneh dari Musirin yang mengarahkan kamera ponsel ke arah para jurnalis.

​”Kenapa ambil video kita secara sembunyi-sembunyi? Itu tidak boleh,” tegur Agus langsung di lokasi kejadian, dengan nada tinggi.

​Bukannya merasa bersalah, Musirin justru bergeming dan berdalih bahwa area tersebut merupakan tempat umum. Namun, kecurigaan wartawan terbukti benar. Ketika didesak untuk mengklarifikasi dan mengecek ponselnya, ditemukan bukti rekaman video percakapan para jurnalis yang sudah siap diunggah menjadi status di aplikasi WhatsApp (WA).Meski Musirin akhirnya menghapus video tersebut di tempat, ketujuh jurnalis tetap keberatan atas tindakan illegal recording yang dinilai melecehkan privasi dan profesi karena itu bisa saja dibuat alat adu domba di desa Plabuhan yang sementara ini kurang kondusif anehnya Musirin malah sesumbar Kenal ‘Orang Dalam’ Polsek

​Suasana di lokasi semakin memanas ketika Agus berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Bukannya gentar atau meminta maaf, pelaku malah melontarkan kalimat bernada menantang dan sesumbar memiliki kedekatan dengan aparat.

​”Silakan telepon Polsek, iku koncoku kabeh (itu temanku semua),” cetusnya dengan sombong.

​ “Rombongan wartawan tetap mendatangi Polsek Plandaan dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim yang bertugas. Namun, guna memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti, pihak Polsek menyarankan agar laporan resmi dialihkan ke Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang.

​Ancaman Jerat UU ITE Secara hukum, tindakan merekam dan merencanakan penyebaran dokumen elektronik berupa video tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE terkait perekaman dan pengaksesan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.

​Hingga berita ini diturunkan, ketujuh jurnalis tersebut berkomitmen melacak siapakah sebenarnya Musirin yang terkenal pengusaha kayu mebel dan awak media selanjutnya berusaha meneruskan proses hukum ke Polres Jombang agar mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap siapapun bahwa aksi perekaman ilegal yang merugikan privasi orang lain tidak di perbolehkan. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *