Jombang Lacakjejak.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 23 Februari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang dan diikuti oleh 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD, yang secara resmi dibuka oleh Wor Windari, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Dalam sambutannya, Wor Windari menekankan,” Pentingnya NPHD sebagai dokumen utama sebelum dana hibah dapat dicairkan kepada lembaga penerima.
Ia menjelaskan,” NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) berfungsi sebagai nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penerima hibah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “NPHD ini menjadi dasar hukum kerja sama dan wajib ditandatangani sebelum proses pencairan dana dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wor Windari menyampaikan ,”NPHD memuat berbagai kesepakatan penting, mulai dari usulan kegiatan, proses pencairan dana, waktu pelaksanaan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan. Seluruh ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ungkapnya.
Terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan, ia menegaskan agar seluruh lembaga mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelaporan diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak molor dari jadwal kegiatan yang telah disepakati.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dana hibah Pokir Tahun 2026 akan dicairkan secara langsung dalam satu kali pencairan, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga penerima hibah dapat memahami mekanisme, kewajiban, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, dan akuntabel,” Tutupnya. (Jit)













