Jombang Lacakjejak.id – Polemik pembangunan pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Sejumlah dugaan pelanggaran etik dan kewenangan menyeret oknum Kepala Desa Gambiran ke pusaran kontroversi, mulai dari indikasi kebohongan publik terkait penyalahgunaan jabatan, hingga konflik kepentingan yang memantik amarah warga.
Temuan yang dihimpun dari warga, dokumen internal, serta rekaman wawancara telepon memperlihatkan rangkaian kejanggalan serius dalam proses perizinan pabrik yang hingga kini belum mengantongi dokumen legal dari Pemerintah Daerah.
1. Dugaan Kebohongan Publik Soal LSD dan KKPR
Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat sidak Satpol PP, oknum kepala desa menyatakan PT Jian You sudah mengantongi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan KKPR sebagai syarat dasar perizinan.
Namun ketika dikonfirmasi ulang wartawan melalui telepon, pernyataannya berubah total,”Kita belum tahu sampai hari ini, mas.” Jawab Kepala Desa Gambiran singkat.
Ia juga melempar tanggung jawab kepada perusahaan:
“LSD itu yang megang perusahaan, tanyakan saja ke perusahaan.” tambahnya
Kontradiksi terang-benderang ini memperkuat dugaan adanya kebohongan publik yang dilakukan secara sadar untuk menutupi belum rampungnya proses perizinan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
Sejumlah warga mengungkap bahwa pekerjaan fisik di area PT Jian You disebut-sebut dikerjakan oleh PT Abhi Bakti Investment, perusahaan yang diduga terkait anak kepala desa.
Jika benar, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur Penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan
Dugaan tindak pidana korupsi (self-dealing dan abuse of office)
Warga tersebut menilai hal ini sebagai upaya memperkaya diri melalui proyek yang belum mengantongi PBG maupun izin resmi dari Pemkab Jombang. (Jit)













