Jombang Lacakjejak.id – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang mendukung Yayasan Soerjo Modjopahit (YSM), dengan di tandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan Pembangunan Taman Perdamaian Dunia.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 meliputi sambutan, paparan disan Pembangunan, misi visi dan musyawarah di akhiri dengan penandatanganan PKS
Sebagai dasar penadatangan PKS ini atas, Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.1285/Men-LHK-PHL/Ren/PLA.O/12/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Persetujuan Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Wisata Budaya dan Sarana Penunjangnya antara Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Perhutani KPH Jombang dengan Yayasan Soerjo Modjopahit di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Persetujuan Menteri luas 21,76 Ha= antaranya Pengelolaan Khusus (KHDPK) seluas 8,73 Ha, dan Perhutani seluas 13,03 Ha, setelah tata batas menjadi seluas ± 12,73 Ha, petak 44 dan 45 RPH Kedunglumpang, BKPH Jabung, KPH Jombang, masuk administratif Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Dalam giat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Administratur KPH Jombang dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Jombang, Rabu (02/07).
Plt Administratur KPH Jombang, pihak pertama Enny Handhayany Y.S, dalam kesempatan ini menyampaikan,” Pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi atas berbagai usaha yang sudah di lakukan, dalam pelestarian budaya lingkungan,
” Kami harapkan dengan terlaksananya pembangunan ini dapat merangkul masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, usaha, bisnis dan lain sebagainya guna meningkatkan pendapatan masyarakat, di berbagai hal positif
“Dari berjalanya Pembangunan Taman Perdamaian, wisata Budaya ,harapan besar pembangunan ini dapat terkelola dengan baik, lancar tanpa terkendala, sehingga dapat menjadikan contoh pembelajaran, inspirasi positif dalam pelestarian budaya dan lingkungan,” Ungkap Enny Handhayany.
Ditempat yang sama Ir. Hanung Haryawan, yang notabene sebagai Ketua Yayasan Soerjo Modjopahit, menyampaikan,” Untuk lokasi saat ini yang diperlukan yaitu 20 hektar, berbagai langkah panjang dari tahun ke tahun yang sudah dilaksanakan sejak 10 tahun, lebih antaranya koordinasi berbagai pihak ,cek lokasi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penetapan tata batas, berbagai koordinasi dan musyawarah bersama berbagai pihak antaranya Kementrian ,Perhutani, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat,tokoh Agama, sejarawan, pejabat Negara, budayawan dan lain sebagainya, agar kegiatan ini segera terwujud,” Jelasnya.(Jit)













