Kita Selalu Utamakan Azas Musyawarah dan Mufakat Kok Dituduh Lakukan Penipuan,” Begitu Ungkap Kades Carangwulung

Jombang Lacakjejak.id – Kepala Desa Carangwulung M. Arief bersama seluruh anggota BPD berkumpul menyangkal tuduhan dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.karena semua sudah dilakukan sesuai aturan dan tugas pokoknya sebagai Kepala Desa dan perangkat desa, yakni azas musyawarah dan mufakat

Bermula pada akhir Januari 2023, ketika ada seseorang sebut saja Momon (bukan nama sebenarnya) menawarkan diri pengambilan air bersih untuk di jual dari sumber mata air di kawasan Dusun Bangunrejo.Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam tidak langsung di setujui oleh pihak desa sebelum adanya musyawarah.

Selang beberapa hari kemudian diadakan musyawarah bersama BPD dan para pihak hingga 3 kali pertemuan dengan waktu yang berbeda, yang pada ahirnya terjadilah kesepakatan pada 6 Februari 2023, seseorang yang di sebut Momon tadi mendapat rekom izin sebagai persyaratan ke Dinas perizinan dalam usahanya mengambil air bersih selama dua tahun.Kepala Desa Carangwulung membenarkan hal tersebut dan diakui menerima uang retribusi Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) yang kemudian saya masukkan ke kas desa,sebagai tambahan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2023, yang kemudian di belanjakan sesuai kebutuhan desa, sedangkan seluruh biaya instalasi yang berhubungan dengan usaha pengambilan air bersih ditanggung mereka sendiri.

” Untuk selebihnya setelah rekom izin selesai, kami tidak pernah di kasih informasi perkembangan kegiatan secara langsung, justru informasi dari warga bahwa jaringan pipa selesai dibangun, terkait habisnya biaya instalasi pipa habis berapapun kan bukan urusan desa karena mereka sudah melakukan aktivitas pengambilan air kurang lebih 250 tangki, saat itu perkiraan pada bulan Maret-April 2023 artinya sudah mengambil keuntungan dari usaha tersebut,

Masih kata Maarif, ” pada hari Senin (19/5/2025) kita sudah melakukan musyawarah kekeluargaan satu meja tapi kalau memang tidak ada titik temu ya kita hadapi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku karena secara pribadi kami tidak menikmati uang retribusi yang sudah di berikan pada pihak desa ,” Pungkas Maarif santai sambil menikmati kopi tanpa gula.(Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *