Jombang Lacakjejak.id – Asisten Perhutani (Asper) BKPH Gedangan KPH Jombang berikan sosialisasi dan diskusi serta koordinasi pada LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) sebagai mitra kerja dalam pengelolaan hutan yang senantiasa bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian hutan, memanfaatkan lahan hutan secara lestari, meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan peluang kerja kepada masyarakat sekitar hutan .Sabtu (15/03) malam
Bertempat di Rumah Dinas (RD) Gempol ini pada prinsipnya mengingatkan terkait kerja sama yang saling mengerti kebutuhan satu sama lain, berdiskusi dan berkoordinasi tanpa perselisihan pendapat sesuai PKS ( Perjanjian Kerja Sama) yang sudah di tanda tangani terkait sharing agroforestri bersama KPH Jombang untuk saling mematuhi peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Menurut Asper Gedangan Hasan Basri menyampaikan, ” Kalau kita terapkan aturan yang sebenarnya, Seminggu setelah panen sharing harus terbayarkan, itu namanya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),
“Penggarap harus ada kepedulian, mari kita sama-sama bertanggung jawab, sama-sama merawat tanaman di hutan, baik tanaman pokok ataupun holtikultura, semua wajib melestarikan bareng bareng,” Tegasnya.
Masih dari Asper ,” Tidak ada larangan menanam di kawasan hutan namun ada aturan mainnya dan dasar hukumnya, yakni harus ada (PKS)Perjanjian Kerja Sama) melalui LMDH sebagai mitra Perhutani yang sudah di notariskan,
“Perlu di ketahui dan kita ingatkan bahwasanya PKS tahun ini berahir tanggal 31 Maret 2025, maka asing-masing Kelompok Kerja (Pokja) harus segera melakukan penarikan pada pesanggem dan melunasi pembayaran sharing, dan satu hal perlu di ingat betul, saat pembayaran harus di bubuhi tanda tangan penggarap/kwitansi, biar sama-sama terbuka ,” Ungkapnya.
Di sela-sela penyampaian Asper Gedangan salah satu Pokja ada yan bertanya, Gimana kalau gagal panen?.
Di jawab oleh Hasan Basri,” Mohon ada dukungan dari semua unsur khususnya LMDH beserta Pokja dan para pesanggem untuk melunasi kwajibannya, serta tanggung jawabnya kalau ada kendala gagal panen, harus dilengkapi berkas berita acara dan ada dokumentasi ,” Pungkasnya. (Jit)













