Jombang Lacakjejak.id – Sebuah berita tanpa adanya konfirmasi sehingga cenderung memojokkan dan merugikan pihak yang ditulis dalam hal ini Administratur KPH Jombang dari salah satu media online akan dilaporkan ke Dewan Pers.
Dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang karena tidak adanya narasumber yang di tampilkan serta hanya bersifat propaganda, serta analisis tidak sesuai dilapangan (Hoaks). Senin (3/3)
Menurut ahli hukum di KPH Jombang menyampaikan, ” Berita yang muncul berjudul “Administratur KPH Jombang Terkesan Bobrok Patut Diragukan , KPK Wajib Tau” dan gambar yang di tampilkan mengambil dari internet,ini juga ada pelanggaran dengan undang undang hak cipta hanya berdasarkan opini si penulis sehingga rentan dengan kepentingan pribadi penulis / diduga ada tujuan tertentu , dan sebetulnya kita tidak begitu nanggapi terkait isi berita sebelumnya karena persoalan tebu illegal dalam kawasan hutan pihak perhutani sudah melakukan langkah-langkah penanganan secara terpadu.
“Namun ketika ada kata-kata memvonis (menuduh orang berbuat jelek) seseorang tanpa dasar dan bukti / itu sudah masuk kategori Pencemaran nama baik inilah yang akan kami laporkan ke Dewan Pers melalui pengacara yang sudah kita siapkan,” Jelasnya pada sejumlah wartawan.
” Terkait dengan hal tersebut kita sudah persiapkan pengacara agar menjadikan pelajaran bagi kita semuanya bahwa tidak ada di dunia ini yang kebal hukum termasuk diri saya pribadi,” Ungkap Aldo
” Undang-Undang KUHP Pasal 310 Ayat 2 terkait pencemaran nama baik di sana disebutkan, Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan,
“Jadi Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik,” Pungkasnya. (Jit).













