Jombang Lacakjejak.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Krembangan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, secara keseluruhan dari jumlah total 1413 bidang.
Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan di gedung Pendopo Balai Desa Krembangan dengan dua tahap, setelah beberapa bulan lalu sudah dilaksanakan hal yang sama dan dilanjutkan pada hari ini sisa dari pembagia pertama sejumlah 613 bidang. Selasa (11/02)
Acara tersebut dihadiri oleh , petugas ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang,Danramil, Polsek Gudo atau yang mewakili, panitia PTSL desa Krembangan serta Tokoh masyarakat dan warga penerima sertifikat dari masing-masing Dusun di Desa Krembangan.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan secara keberlanjutan dari masing-masing warga yang ada di Desa Krembangan sebagai bukti keberhasilan pelaksanaan program PTSL yang telah dimulai pada tahun 2024 lalu oleh segenap panitia PTSL di bantu aparat Pemerintah Desa.
Kepala Desa Krembangan Kusnan menyampaikan,” Kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada petugas BPN Jombang dan panitia PTSL yang sudah bekerja keras sehingga program PTSL berjalan dengan baik,
“Semua yang sudah terlibat langsung atau tidak langsung bekerja keras mulai dari awal hingga selesai dan hingga pada hari ini terselenggaranya penerimaan bukti fisiknya,”Ulasnya
Lanjut Kades,” Hari ini Desa Krembangan bisa membagi 613 bidang sertifikat pada tahap ke dua, dan tahap pertama tahun kemarin sudah kita serahkan 800 sertifikat pesan saya simpan sertifikat ini dengan baik, saya selaku Kepala Desa bersama semua pihak bisa melaksanakan program bapak presiden Jokowi yakni program PTSL sesuai dengan jadwal yang direncanakan ,
“Setelah bapak ibu menerima sertifikat tolong sppt PBB segera di bayar,dan sppt sekarang di cetak di desa,untuk pembayaran SPPT paleng akhir bulan Juni, perlu saya sampaikan bahwa fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan” Jelas Kusnan.
Di tempat yang sama petugas dari BPN Cahyani Tri Ika saat di wawancarai menyampaikan,” Dalam pembagian sertifikat kali ini ada dua macam bentuk sertifikat elektronik dan manual(biasa) untuk fungsi dan isinya sama kami mohon kepada penerima sertifikat untuk mengecek, nama, alamat,dan gambar setelah sertifikat diterimakan dilakukan pengecekan sertifikat tersebut dan jika ada kesalahan mohon segera menemui panitia PTSL desa Krembangan untuk segera mengajukan perubahan ke BPN Jombang.” Pesannya. (Jit)













