Tim Gabungan Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Jasadnya Ditemukan Dalam Hutan Desa Marmoyo

Jombang Lacakjejak.id-Diberitakan sebelumnya, di koran ini ditemukan seorang pemuda tergeletak dalam hutan dengan penuh luka, memakai jaket berwarna hitam dan celana pendek berbahan jeans, pria tanpa identitas itu sudah tak bernyawa.

Jasad itu ditemukan oleh salah seorang warga saat mencari jamur sekitar pukul 10.30 di dalam hutan Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Petak 102 LRPH Tanjung BKPH Ploso Timur jaraknya sekitar 1 kilometer dari jalan raya.

Tim gabungan dari Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemuda yang jasadnya ditemukan di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang pada Minggu (19/1/2025) lalu. dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan enam pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Polisi berhasil mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini.

“Alhamdulilah, keenam pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda,” kata Margono Suhendra pada Kamis (30/1).

Identitas mayat Mr x di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berhasil diidentifikasi ,Mayat pria tanpa identitas itu diketahui bernama Muhammad Fa’iz (19) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, keluarga korban telah menghubungi polres Jombang dan menjelaskan ciri-ciri korban, yakni mengarah pada jempol tangan kiri, kuku panjang dan lubang di gigi.

“Keluarganya menghubungi kita pada Selasa kemarin, ciri-ciri yang disampaikan itu mengarah kepada korban, setelah wawancara untuk memastikan, kemudian kita ke RSUD,” Ungkapnya, Kamis (30/1).

Keluarga juga menceritakan riwayat kejadian, dan mengatakan jika sehari-hari korban selalu pulang meski tengah malam.

“Keluarga menceritakan bahwa korban pada dasarnya setiap hari pulang, pulangnya malam,” jelasnya.

Menurut keluarga korban, lanjut Margono, sebelum kejadian, korban keluar rumah mengendarai motor N-Max.

“Pada hari Sabtu dia keluar menggunakan motor N-Max dan tidak balik-balik,” kata dia.Dari cerita keluarga korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan satu-persatu hingga berhasil menemukan 6 tersangka.

“Kemudian kami merangkai satu-persatu dan ternyata ada 6 tersangka. Jadi korban baru kenal dengan para pelaku, kemudian diajak ke kos di Trowulan,” jelasnya.

Ditanya motif para pelaku mengahbisi nyawa korban, Margono menyampaikan bahwa para pelaku ingin menguasai barang milik korban.

“Motifnya ingin menguasai barang milik korban, untuk membayar kontrakan atau kos yang dijadikan basecamp itu,” kata dia.

Diungkap Margono, ke 6 tersangka itu berinisial AS (23) warga Jombang, AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri, MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang.

“6 orang kami amankan, 4 di wilayah Jombang, 2 melarikan diri ke temanggung dan sudah tertangkap tadi malam, jenis kelamin laki laki semua,” jelasnya.

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku, Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *