Mojokerto Lacakjejak.id – Sebagai bukti keseriusan KPH Jombang dalam penegakan hukum terkait pengelolaan hutan. Hal ini berdasarkan aduan masyarakat bahwa di kawasan hutan tersebut ada tanaman tebu baru tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS).
KPH Jombang melalui Asper Jabung lakukan pembongkaran tanaman tebu ilegal ini alasan lain adalah karena adanya sorotan dari beberapa orang yakni tuduhan pada oknum dan broker bahwa dianggap ada yang main dengan petani, kemudian pengondisian dan lain sebagainya sehingga oknum perhutani seakan melakukan pembiaran tanaman tebu baru di kawasan hutan yang katanya aman-aman saja dan tidak adanya tindakan dari petugas dan pejabat perhutani.
Hadir dalam kegiatan ini Asper Jabung KPH Jombang,4 (empat) KRPH yakni, KRPH Kedunglumpang, Carangwulung, Lebakjabung, dan KRPH Sumberjo, Mandor, Ndanru Polhutmob beserta anggota, lalu Kepala Desa Lebakjabung beserta Perangkat desa, Ketua LMDH Wana Sejahtera beserta pengurus, Kanit Reskrim Polsek dan beberapa Anggota Polsek Jatirejo kemudian penggarap yang lahan tebu yang akan di bongkar atas nama Muhaji (50 tahun).Menurut Asper Jabung Tarmidi saat di wawancarai di lokasi petak 52c menyampaikan , ” Pada hari ini kita bersama LMDH Wana Sejahtera melakukan pembongkaran tebu ilegal tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS)demi untuk menjalankan aturan yang ada,
” Kita sudah melakukan tindakan preventif dengan berkoordinasi yang hasilnya penggarap sudah membuat pernyataan pada tanggal 20 Desember 2024 siap membongkar sendiri tanaman tebu tersebut, namun ketika di survei pada tanggal 25 Desember hari Jum,at ini, tebu masih tumbuh segar, hingga ahirnya kita turun ke lokasi untuk melakukan pembongkaran,” Ungkapnya.Masih dari keterangan Asper, ” Disisi lain pembongkaran ini dilakukan untuk menampik berita miring tuduhan bahwa ada oknum perhutani yang sudah melakukan pengondisian dan main dengan petani, sehingga oknum seakan melakukan pembiaran tanaman tebu baru di kawasan hutan petak 52c pada kelihatan aman-aman saja dan tidak adanya tindakan dari petugas dan pejabat perhutani, namun terimakasih dengan kritik dan saran yang sudah diberikan,” Pungkas Tarmidi pada Lacakjejak.id.
Terkait hal tersebut dihadapan yang hadir dilokasi,Muhaji (pengarap) saat di minta keterangan atas tindakan pembongkaran tanaman tebu, menyampaikan sudah berupaya di semprot obat pembasmi gulma tapi belum juga mati, kemudian ditanya lagi apakah bisa merelakan kalau tebu ini di bongkar, dijawab dengan singkat,” rela atau tidak keberatan,” ucap Muhaji pada Asper.
Kemudian ditempat yang sama Jajaran dari Polsek Jatirejo menyampaikan ,” Bapak Muhaji sudah berkomitmen pada pihak pengelola yakni pihak perhutani bahwasanya siap melakukan pembongkaran namun tanaman tersebut masih tumbuh, maka pihak perhutani melakukan upaya lebih lanjut, Kami disini hanya melakukan pengamanan tidak ada keberrpihakan pada siapapun, karena sebagai pelayan masyarakat siap dibutuhkan kapan saja, kita hanya berbicara aturan dan ketentuan apa yang sudah menjadi kesepakatan para pihak,” Tandasnya. (Jit)