Daftarkan Bakal Calon KDAW Ditolak Panitia, Mohammad Ismail Lakukan Gugatan ke PTUN Dan Pemberitahuan Ke Panitia

Jombang Lacakjejak.id – Proses pemilihan KDAW di Desa Karobelah berbagai tahapan sudah dilakukan namun ada kejanggalan yang terjadi pada pendaftaran calon KDAW ini, sesuai yang dirasakan oleh salah satu orang yang akan mencalonkan yakni Muhammad Ismail ditolak oleh Panitia, dalam persoalan tersebut seakan akan ada pengondisian supaya dirinya tidak bisa ikut dalam pemilihan ini padahal masih punya hak politik.

Berawal dari hal ini Mohammad Ismail melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk usaha dalam melakukan pembelaan HAM(Hak Asasi Manusia)dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan meluruskan ketidaknetralan serta ketidakadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini disampaikan oleh Mohammad Ismail 12 jam sebelum memberikan Pemberitahuan gugatan ke PTUN pada Panitia KDAW Desa Karobelah, Dalam pemberitahuan tersebut bahwa melalui kuasa hukumnya yakni Sholikhin Ruslie.SH.MH.Dr, bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 telah dilakukan pendaftaran ke PTUN di Surabaya terkait ditolaknya pencalonan Muhammad Ismail sebagai bakal calon KDAW Desa Karobelah meskipun syarat dan persyaratan sudah lengkap. Senin(13/01/2025)

Mohammad Ismail berharap bahwa keputusan pleno dan secara otomatis pelaksanaan KDAW Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang bisa diundur karena panitia tidak bisa memberikan penjabaran jawaban pasti pada kami, terkait penolakan dirinya maka keputusan pleno dan secara otomatis termasuk pelaksanaan KDAW harus di undur,

“Namun kita tidak memaksa karena panitia punya hak, kami sebagai calon punya hak maka gunakan hak masing masing namun jangan sampai melaksanakan hak itu yang bertentangan dengan hukum toh kita semuanya saudara, kita uji di pengadilan saja cara menerjemahkan undang undang yang dibuat dasar oleh mereka yakni Peraturan Bupati (Perbub) 34 Tahun 2021 yang diubah dengan Perbub 43 Tahun 2022 pada pasal 20 poin H,”Ucap IsmailMasih kata M Ismail,” Perlu di ketahui dalam pengisian lowongan Kepala Desa Antar Waktu ini masih hak preogratif panitia yang dibentuk oleh BPD melalui musyawarah desa, bukan orang yang lain, silahkan dipikir ulang daripada berkepanjangan, karena saya akan mengambil langkah hukum ke PTUN dan akan menggugat panitia hingga tuntas dan tidak ada yang di korbankan,” Pungkasnya.

Di konfirmasi melalui akun WhatsApp Ketua Panitia Riono Asnan S.Pdi terkait hal penolakan pendaftaran bakal calon KDAW Desa Karobelah atas nama Muhammad Ismail, dan pemberitahuan surat gugatan ke PTUN apakah sudah diterima oleh panitia, belum ada jawaban dan terlihat centang dua pada layar monitor hp tapi belum terbalas.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *