Lamongan Lacakjejak.id – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang tandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), wilayah hutan Perhutani KPH Jombang tepatnya di Kabupaten Lamongan.
Acara Penandatanganan sebagai bentuk sinergi penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), wilayah hutan Perhutani KPH Jombang ini bertempat di Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Selasa (03/12).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perhutani KPH Jombang, KPH Tuban , KPH Mojokerto, Kajari Lamongan beserta Jajaran Kepala seksi dan kepala sub bagian Kejaksaan Negeri Lamongan.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, mengoptimalkan, pelaksanaan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani KPH Jombang dengan wilayah hutan yg masuk penangan Kejari Lamongan ialah +1.444 ha, kegiatan ditutup dengan doa berharap apa yang dilakukan hari ini dapat memberikan manfaat serta kemaslakhatan untuk kedua belah pihak.
Kepala Perhutani KPH Jombang Kelik Djatmiko, menyampaikan adanya berbagai interaksi dengan masyarakat sekitar hutan dan berbagai pihak sehingga banyak kepentingan di kawasan hutan,
“Dengan sinergi dan mempererat hubungan bersama Kejari Lamongan kali ini diharapkan mendapatkan pendampingan dari jaksa selaku pengacara negara sebagai bentuk antisipasi awal dari Perhutani.
Semua ini dengan harapan pekerjaan kami semakin lancar, sehingga tak ada permasalahan hukum dalam proses kelestarian hutan dari berbagai hal, karena sudah di antisipasi dan solusikan bersama dari awal, serta bisa meningkatkan hubungan koordinasi bersama” terang Kelik Djatmiko.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Rizal Edison , SH., MH menyampaikan kami sangat mendukung program Perhutani guna memberikan pendampingan, di setiap permasalahan hukum, karena ada berbagai hal bidang hukum, maka dari itu akan kami komunikasikan bersama dengan menyesuaikan bidang hukum yang perlu dimusyawarahkan untuk memberikan solusi maupun penyelesaiannya ,” Pungkas Kejari Lamongan. (Jit)













