Bawaslu Jombang Lakukan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, BPD Dan Perangkat Desa Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Jombang Lacakjejak.id– Bawaslu Kabupaten jombang bertempat di Kecamatan Wonosalam mengadakan sosialisasi terkait netralitas pada Kepala Desa, BPD dan perangkat desa se Kecamatan Wonosalam dengan disaksikan Forkompimcam LO pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 dan 2, LO pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, 2, dan 3.pada Jumat (27/09)

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Pendopo Kecamatan Wonosalam dengan harapan dalam acara ini bisa bermanfaat bagi Kepala Desa BPD dan perangkat dalam memaknai netral yang bisa diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dilakukan, Dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun juga, serta ersikap netral artinya tidak memihak kepada siapapunMenurut Jagat putradona Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas  Kabupaten jombang menyampaikan,” Sebagai dasar pengaturan sering kali ada tren atau kecenderungan pelibatan atau dilibatkannya Kades dan Perangkatnya dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi dalam pemilihan 2024 Kades dan perangkat desa tegasnya dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis dari sebelum, selama, dan sesudah tahapan pemilihan,

” Agar Pemilihan kepala daerah dapat berlangsung secara adil dan demokratis, tidak terjadi deskriminasi atau perlakuan yang berbeda diantara pasangan calon, kemudian tidak terlibat dalam politik praktis, dalam rangka mendukung dan menciptakan iklim yang konduksif dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah,” Harapan kita Kepala Desa dan perangkat tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah /wakil kepala daerah, lalu tidak menggunakan faşilitas yang trekait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,(Tempat Ibadah, Pendidikan dan sarana umum) lalu tidak membuat keputusan dan/atau yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberrpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, sesudah masa kampanye yang meliputi ajakan, himbauan, pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat,” Jelasnya.

” Hal ini didasari dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 tahub 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Nomor 6 Tentang Desa, selanjutnya didasari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/ tertanggal 11 Oktober 2016 Tetang Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota /Wakil Wali kota,” Ulas Devisi HPPH Bawaslu Kabupaten jombang. (Jit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *