Jombang Lacakjejak.id – Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) senang dengan adanya Perubahan Permentan 10 tahun 2022-permentan nomor 1 tahun 2024Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian
Sebagai salah satu upaya dalam mendukung hal tersebut, PPL (Petugas Penyuluh Lapang) Kecamatan Mojowarno yang merupakan ujung tombak Dinas pertanian melakukan sosialisasi terkait syarat syarat yang harus dilengkapi dalam Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan khususnya bagi petani pekebun.
Hal ini dilakukan oleh PPL dan pihak Pemdes Grobokan di gedung pertemuan Balai Desa Grobokan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dihadiri tiga pilar, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tokoh masyarakat dan para petani. Senin (23/09/24) malam.
Menurut Ahmad Mujiono koordinator ppl saat di wawancarai menyampaikan, ” Kita menggelar Sosialisasi pada para petani ini berdasarkan surat edaran Sekdakab Jombang Nomor:500.6.27.1/6157/415. 10/2024 tentang penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 berdasarkan:1. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 67 Tahun 2016, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, pasal 3 (tiga) yang menyatakan bahwa Instrumen pembinaan kelembagaan petani salah satunya adalah Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi,
” Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,“Adapun dalam penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, sebagai berikut, diantaranya Penyusunan RDKK Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Kelompok Tani secara musyawarah yang dipimpin oleh Ketua dan didampingi Penyuluh Pertanian,” Ulasnya.
Lanjut Mujiono,” Kemudian 2. RDKK sebagaimana dimaksud poin (1), dilampiri: a. Formulir pendataan petani; b. FC e-KTP terbaru; c. FC Kartu Keluarga terbaru; d. FC Bukti lahan garapan (SPPT PBB terbaru atau bukti lain yang dikeluarkan instansi terkait); e. Titik Koordinat lahan garapan per petani, dengan penulisannya menggunakan format decimal degree (contoh :7,494355S 112,171800E)
” Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani pada sub sektor tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura dengan luas lahan yang diusahakan petani paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektar, termasuk didalamnya petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku artinya menunjukkan Perjanjian Kerja Sama (PKS)dari Kepala Pemangkuan Hutan (KPH ).
Kepala Desa Grobokan Wilianti aptada menyampaikan, ” Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah semangat para petani dan anggota LMDH dan dari pihak Pemerintah Desa siap mendukung dan mendampingi bila ada kesulitan adanya pembuatan RDKK ini,” Ucap Kepala Desa. (Jit)