Jombang Lacakjejak.id – Video yang diunggah oleh akun Facebook Siska S dengan narasi mengenai dugaan perilaku tidak pantas oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Kepala Disdikbud Jombang, Senen, secara resmi melaporkan akun Siska S ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024). Menurut kuasa hukum Senen, Syarahuddin, laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini kami telah melaporkan akun Facebook Siska S yang mengunggah video tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim,” ujar Reza, yang merupakan perwakilan kuasa hukum, dalam konferensi pers di Kantor Hukum SSA Al-Wahid, Jombang, Kamis (22/8/2024).
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Senen tidak dapat hadir dalam konferensi pers karena mengalami trauma psikologis akibat penyebaran video dan berita. “Beliau masih syok dan dampaknya juga dirasakan oleh keluarga,” tambah Reza.
Reza juga menegaskan bahwa kebenaran dari video dan narasi yang tersebar masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Saat ini, laporan baru diajukan terhadap akun Siska S, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan pihak lain yang terlibat. “Kami telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar video dan dokumen pendukung kepada pihak kepolisian,” tambahnya.(Jit)