Mojokerto Lacakjejak.id – Kepala Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk bersama KPH Jombang memberikan pemahaman terhadap masyarakat Lebakjabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto terkait kawasan hutan negara yang sementara ini di kelola Perhutani dan terindikasi masuk program KHDPK-PS di ruang rapat Kecamatan Jatirejo.dihadiri Forkopimcam dan Kepala Desa serta masyarakat Lebakjabung. Jumat (21/06)
Sebagaimana dimaksud SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial adalah Kawasan Hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN)namun pada masyarakat tentu melalui persyaratan persyaratan yang ahirnya ada penetapan dari Kementerian.
Disampaikan oleh Kepala CDK Nganjuk Wardoyo,” Masyarakat diberikan hak pengelolaan dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.pada kelompok masyarakat yang tinggal disekitar hutan, kelompok Pengelola hutan desa dan/atau masyarakat adat sesuai SK Kemen LHK nomor 287, sekali lagi hanya pengelolaan bukan hak milik penuh,
Hal ini dilakukan karena ada surat dari warga yang mengirim surat pengaduan pada CDK yang intinya kenapa dilahan petilasan Patih Gajah Mada yang terindikasi masuk kawasan KHDPK ada bener larangan masuk hutan tanpa izin yang dipasang Perum Perhutani KPH Jombang.
Pertanyaan tersebut oleh Kepala CDK Nganjuk diserahkan pada pejabat Perhutani yakni Administratur KPH Jombang yang diwakili Waka Timur Doni Supriyanto , Dirinya menyampaikan, ” Pada dasarnya KPH Jombang mendukung program dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan adanya KHDPK-PS, Alasan kami adalah kenapa dipasang bener tersebut karena 1. Lokasi tersebut masih ada beberapa aset milik orang ketiga (Investor) yang dulu sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian untuk berikutnya Masukan, ‘ Selama belum ada SK penetapan dari Kementerian, dari hasil pengajuan oleh siapapun, karena sampai saat ini kalau ada kegiatan yang tidak ada izin di lokasi tersebut Perhutani tetap menjadi tumpuhan pertanyaan dari berbagai pihak karena masih tanggung jawab dalam pengelolaannya, yang jelas tidakada yang berniat menghalangi,” Jelasnya.
Setelah acara selesai wartawan Lacakjejak.id berusaha mewancarai Kepala Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk disampaikan, ” Bahwa Kawasan petak 55a yang ada di Desa Lebakjabung masih dalam kewenangan Perhutani dalam pengelolaanya karena belum ada SK penetapan, dan disana juga masih ada aset Perhutani yang harus dijaga,Kami akan terus melakukan pendampingan pada mereka yang mau mengusulkan, saat ditanya apakah sudah diusulkan, informasi tadi sih sudah tapi belum ada penetapan, ” Pungkas Wardoyo yang baru menjabat di Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk pindahan dari CDK Pacitan ini. (Jit)













