Merasa Terancam Dari Pihak BRI Seorang Warga Lapor Ke Polres Jombang Didampingi Kuasa Hukum Jack and Associates. 

Jombang Lacakjejak.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 50 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perak, Kabupaten Jombang, telah dilaporkan ke Polres Jombang oleh seorang yang menggunakan nama samaran Ranu. didampingi kuasa hukumnya. Kamis, (13/06/24).

Ranu, yang beralamat di Dusun Temon, Desa Temuwulan, merasa terintimidasi oleh pimpinan BRI Unit Perak dan pihak ketiga, sehingga dia mengambil langkah hukum dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Jack and Associates.

Mereka telah menyusun semua bukti yang diperlukan untuk memperkuat laporan tersebut, Ranu mengungkapkan bahwa intimidasi dan pemaksaan telah dialaminya, termasuk kunjungan tidak diundang dari pimpinan BRI Unit Perak ke rumahnya.

Meskipun ditawarkan perdamaian berulang kali, Ranu menolak untuk menandatangani apa pun yang terkait dengan dugaan tersebut. Dia merasa terancam ketika ditekan oleh pihak terkait, termasuk pengacara yang disebutkan akan mengambil tindakan hukum jika Ranu tidak bekerja sama.

Hingga saat ini, Kepala BRI Unit Perak belum memberikan tanggapan terkait masalah ini ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(tim/Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *