Jombang Lacakjejak.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Bhaskara Nusantara (CBN) cabang Jombang menyerukan tindakan hukum terkait dugaan pemalsuan tandatangan dan agunan fiktif di BRI Unit Perak. Ketua LSM CBN cabang Jombang, Imam Subagyo, mengungkapkan bahwa masyarakat resah dan LSM tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada Kamis (13/6/2024).
Imam menegaskan bahwa pihak BRI Unit Perak seharusnya memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada nasabahnya, namun terdapat oknum yang melakukan tindakan melawan hukum. Melalui surat yang disampaikan, LSM CBN berharap Polres Jombang dapat menyelidiki kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Praktisi hukum, Joko Prasetyo SH MH, mengecam kejadian ini, menyatakan bahwa apabila terbukti, Bank BRI harus bertanggung jawab. Ia menyoroti bahwa pemalsuan dokumen dan agunan fiktif dapat dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bang Jack juga menekankan bahwa korban dapat melakukan gugatan keperdataan terkait ganti rugi atas peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan UU Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, jika terdapat transaksi elektronik yang mencurigakan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 38 UU ITE No.11/2008 jo UU 19/2016.(Jit)