Jombang Lacakjejak.id – Satpol-PP Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis,( 07/03/ 2024)
Kepala Satpol Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranggono, menyoroti dasar hukum pelaksanaan sosialisasi tersebut, termasuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC.
Thomson Pranggono menegaskan bahwa sanksi bagi pengedar rokok ilegal bisa mencakup denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ditempat yang sama Penjabat Bupati Jombang, Sugiat, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menyatakan,” Sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal demi menghindari rokok ilegal yang memiliki banyak dampak negatif, seperti berpotensi merusak kesehatan dan merugikan penerimaan negara dari cukai tembakau.
Purwanto menekankan perlunya kerja sama antara berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan harapan agar semua produsen rokok mau mengurus perizinan agar usaha dan produk mereka menjadi legal.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diangkat sebagai faktor penting dalam menopang sektor-sektor vital di daerah, termasuk pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani serta buruh pabrik hasil tembakau.(Jit)













