Khoirul Andik Kades Wonokerto,” Biaya PTSL 150.000,Per Bidang Sedangkan Kelengkapan Surat-Surat Lainnya Nol Rupiah

Jombang Lacakjejak.id  – Panitia PTSL Desa Wonokerto, Kepala Desa,  dibantu mahasiswa Universitas Hasyim asary dan UPN Surabaya kknlakukan persiapan program dengan penuh semangat meski harus kerja lembur karena harus memenuhi kuota yang sudah di tetapkan dari BPN Jombang yakni sebanyak 500 bidang untuk tahap pertama. di tahun 2024.

Persyaratan yang harus dilengkapi adalah Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat Letter C atau Girik,Surat Riwayat Tanah dan Surat Riwayat Bebas Sengketa

Dikatakan  Khoirul Andik Kepala Desa Wonokerto menyampaikan, ” Dari sekian banyak pemohon dan kelengkapanya rata-rata banyak yang kurang surat  keterangan asal usul atau riwayat tanah, dan itu  disebabkan karena awalnya perpindahan kepemilikan tanah dilakukan tanpa sepengetahuan  pihak  Pemerintah Desa , baik jual beli,  waris, atau hibah,

” Mungkin takut ada biaya padahal  kita melayani tanpa ada punggutan biaya atau gratis,  kecuali biaya PTSL  (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itul urusan panitia langsung  Rp 150 .000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidangnya untuk biaya patok, materai dan transportasi panitia,” Ungkapnya.Di tempat yang sama Ketua PTSL Priono menegaskan,” Kita sudah menyiapkan patok sejumlah yang dibutuhkan sementara itu  hal ini harus dilengkapi sebelum dilakukan pengukuran dan pemasangan patok batas, dan dinyatakan tidak dalam sengketa,Tentunya ini Pemerintah Desa melalui Kepala Desa dan perangkat yang harus melakukan pelayanan khusus karena setengah dikejar waktu,” Ucapnya singkat.

Kepala Desa menambahkan, ” Rata rata pada masyarakat di pedesaan prosedur jual beli tanah yang banyak terjadi adalah dengan cara di bawah tangan, sehingga kalau dibiarkan bisa merugikan pembeli di kemudian hari jika timbul persengketaan, ini harus diluruskan,

” Hal ini Kita pihak desa selalu melakukan pembinaan dan sosialisasi secara terpadu dan terus menerus  bersama BPN tentang persyaratan pendaftaran tanah khususnya prosedur pelaksanaan jual beli tanah kepada masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” Pungkasnya. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *