Dalam mewujudkan Good Corporate Governance ini Yang Dilakukan Perumdam Tirta Kencana Jombang

Jombang Lacakjejak.id – Dalam mewujudkan GCG (Good Corporate Governance) Perumda Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Jombang menunjukkan langkah seriusannya

Hal ini ditunjukkan dalam agenda pelatihan dan praktik audit internal, yang dilaksanakan di Hotel Fatma Jombang, sejak Rabu 6 Maret 2024 hingga Jumat 8 Maret 2024,

Pelatihan best practice tersebut selain melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI), juga melibatkan seluruh departemen yang dikelola oleh para manajer dan kepala divisi masing-masing.

Perumdam Tirta Kencana mendatangkan narasumber dari BPKP Jawa Timur untuk mengupas seluk beluk prinsip dan praktik Satuan Pengawas Internal sekaligus tata laksana audit internal, untuk menambah wawasan pada satuan pengawas internal, yang sudah ada sejak tahun 2022.

Menurut Khoirul Hasyim yang notabene sebagai Direktur Perumdam Tirta Kencana Jombang menyampaikan, ” Dibentuknya SPI merupakan komitmen nyata Perumdam Tirta Kencana Jombang dalam melaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.

” SPI tidak boleh hanya menjadi formalitas kelengkapan manajemen perusahaan, namun ia harus menjadi organ di dalam manajemen perusahaan yang mampu mendampingi, mengawasi, serta memberikan rekomendasi sebagai bentuk kontribusi langsung dalam mendukung dan mewujudkan pelaksanaan Good Corporate Governance,” Ulasnya.

Diungkapkan ,” selama tiga hari waktu pelatihan, dihadiri seluruh pejabat struktural dan beberapa perwakilan sub unit untuk mengikuti agenda tersebut dengan serius, dan diharapkan mampu menghadirkan trust value atau nilai kepercayaan kepada masyarakat Jombang, khususnya terhadap profesionalisme karyawan,

“Seorang auditor internal (Satuan Pengawas Intern) di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Govemance (GCG),

” Sebagai auditor internal, yakni internal consulting perusahaan harus dapat memberikan early warning atau peringatan dini kepada manajemen perusahaan untuk meminimalisasi dampak kebijakan-kebijakan ekonomi yang dapat merugikan perusahaan,

“Pelatihan kali ini akan memberikan gambaran secara detail mengenai audit internal serta peran dan fungsi dari seorang Satuan Pengawas Intern (Auditor Internal). Atau dengan kata lain tugas SPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).” Tuturnya

Hasyim juga menyebutkan,”Dari sini diharapkan para peserta dapat memahami tentang audit internal, peran dan fungsi Auditor Internal, kemudian melaksanakan audit bernilai tambah, melaksanakan pencegahan, deteksi dan investigasi kecurangan, pelaporan hasil kegiatan audit internal, mendorong terwujudnya GCG dan terakhir melaksanakan pemeriksaan yang efektif,” Pungkas Hasyim. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *