Beras SPHP Lenyap di Pasaran Begini Begini Langkah Komisi B DPRD Jombang Dan Tanggapan Disdagrin

Jombang Lacakjejak.id – Komisi B DPRD Jombang. Para wakil rakyat tersebut meminta pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang untuk segera menyikapi kelangkaan beras Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Jombang
Menurut Ketua Komisi B menyampaikan ,” Apabila hanya dilakukan sebatas operasi pasar saja, saya yakin tidak bisa langsung menstabilkan harga beras di pasaran,” sebut Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi.

“Keberadaan beras SPHP di pasar tradisional ini justru yang bisa menstabilkan harga beras, karena harganya jauh lebih murah dan bisa memberi alternatif pilihan pada masyarakat.

“Yang jelas konsumen mempunyai pilihan, salah satunya beras SPHP yang harganya jauh lebih murah,” Ungkapnya

Masih dari Sunardi,” hal ini harus segera dikomunikasikan antara pihak Disdagrin Jombang dan Bulog Sub Divre Surabaya Selatan yang membawahi wilayah Jombang dan Mojokerto, segera dicari simpul pemicu mengapa beras SPHP sulit ditemukan di pasaran.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Disdagrin, mungkin ada kendala atau ada pemicu lainnya, sehingga beras murah langka di pasaran saat ini,” keluhnya.

Kita Komisi B berharap selain melakukan operasi pasar, seharusnya beras SPHP ini kembali dijual lagi di pasaran, sehingga dengan banyaknya beras murah di pasaran, otomatis akan mempercepat proses normalisasi harga beras di pasaran.

“Tapi juga harus benar-benar dipantau karena informasi yang saya dapat, beras SPHP dijual dengan harga yang tinggi juga saat ini melebihi harga eceran tertinggi (HET),” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala Disdagrin Suwignyo tak menampik sejumlah pedagang menjual beras SPHP dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga yang sudah ditetapkan.

”Ya memang kenyataannya ada pedagang yang nakal menjual harga lebih tinggi,” paparnya.

Mantan Camat Ploso ini juga mengungkapkan, memang penjualan beras SPHP sudah diatur maksimal, artinya, pedagang harus menjual beras SPHP pada harga kisaran Rp 10.900 /kg.

”Jadi memang tidak diperkenankan beras SPHP dijual di atas harga yang sudah ditetapkan maka Disdagrin Jombang akan melakukan pemantauan secara berkala ,” pungkasnya.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *