Vonis 18 Tahun Pada Pembunuh  Wartawan Online , KJJT Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim

Jombang Lacakjejak.id – Jombang – Pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Sapto Sugiyono (46 tahun) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, seorang wartawan media online di Kabupaten Jombang, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i terbuktk secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada wal September 2023 lalu.

Atas putusan tersebut Penasehat Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja dua institusi aparat penegak hukum (APH) Kejari dan PN Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan yakni 18 tahun penjara.

“Bagus ya antara tuntutan JPU dan vonis hakim linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” urai jurnalis senior TVRI Jawa Timur wilayah Jombang dan Mojokerto.

Di sisi lain, Krisna menyebut bulan Februari yang identik dengan Hari Pers Nasional (HPN) seolah menemukan momentum untuk semua pihak agar selalu menghargai keberadaan para pencari berita. Terlepas ada persoalan.pribadi atau institusi, smua bisa dibicarakan secara komunikatif dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Siapapun korban yang jadi pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis, atas vonis 18 tahun pada pembunuh Sapto sangat setimpal dan secara tidak langsung vonis tersebut terjadi saat momentum Hari Pers Nasional di bulan Februari ini. Agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan,” ujar penghobi olahraga sepakbola dan tae kwon do ini.

Masih dalam suasana HPN, Krisna atas nama KJJT Jombang berharap kejadian serupa tidam terulang. Terutama menimpa rekan-rekan jurnalis dimanapun berada.

“Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan jurnalis. Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan, agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti,” pungkas mantan penyiar sejumlah radio dan host acara ajang wadul TVRI Jawa Timur. (Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *