Jombang Lacakjejak.id – Gerak cepat Resmob Polres Jombang berhasil amankan para pelaku ranmor yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Jombang,
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca,” Para pelaku ranmor atau tersangka bisa dikategorikan dengan berbagai kelompok yang berbeda beda diantaranya kelompok pertama sebut saja AHS warga ngogri Kecamatan Megaluh Jombang melakukan pencurian sepeda motor pada hari Kamis 2 Nopember 2023 jam 8.15 wib jln darmo sugondo Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang,
” DSK berhasil membawa honda vario tahun 2016 dari pengembangan penyidik pelaku telah melakukan tindak pidana yang sama yaitu sebanyak 4 kali terbagi menjadi dua TKP 3 kali di wilayah Jombang dan satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto yang mana pelaku adalah spesialis pencuri sepeda motor Honda vario,
“Dari pengembangan telah diamankan barang bukti berupa sepeda motor vario dan tiga masih dalam pengembangan,” Jelasnya
Lanjut Kasatreskrim,”Kemudian kelompok kedua atas nama PSKA dan PSPA Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 3 di teras rumah di Desa Tanjung gunung Kecamatan Peterongan berhasil mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja, 150 cc,warna hitam tahun 2012, Honda Beat dan 5 unit sepeda motor yang sekarang diamankan di Polsek Mojoagung,
“Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan penyidik pelaku sudah melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Jombang sebanyak 30 TKP , perlu saya jabarkan kejadian pertama di wilayah Polsek Mojoagung 6 TKP, Mojowarno 3 TKP, Sumobito 6 TKP, Jogorogo 3 TKP, Peterongan 9 TKP, Ngoro 2 TKP, Diwek 1 TKP,” ulas Kasatreskrim pada berbagai wartawan.
Masih dari Kasatreskrim,” Kemudian kelompok pelaku berikutnya adalah sepasang suami istri atas nama AP warga Kesamben Jombang dan SD warga Tembelang kabupaten Jombang , dengan berbagi peran untuk si istri bertugas mengawasi pemilik dari jauh , mereka berdua adalah spesialis sepeda motor yamaha , dia melakukan pencurian pertama di wilayah Tembelang dan dari hasil pengembangan ternyata telah melakukan 10 TKP antara lain di Kecamatan Ngoro 1 TKP, Jogorogo 3 TKP, Mojowarno 1 TKP, Megaluh 2 TKP, Kabuh 1 TKP, Diwek 1 TKP, Jombang Kota 1 TKP, dari kejadian tersebut telah diamankan orang penadah, MR 34 tahun dan HS 32 tahun keduanya warga Kediri ,
“Kelompok 4 AR dan H warga Surabaya namun keduanya sudah diamankan Polsek Perak dengan kasus berbeda namun demikian ada satu kasus di wilayah hukum Polres Jombang tepatnya di Kecamatan Diwek pada hari Sabtu 1 Oktober 2023 sepeda motor Honda Nopol S 4706 OBO,
“Pasal yang kita sangkakakan adalah KUHP pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya. (Jit).













