Fasilitasi Hearing Terkait Pencemaran Serbuk PT Sen Fong Vs Warga Inilah Pesan Pimpinan Sidang  Bersama Komisi C DPRD Jombang

Jombang Lacakjejak.id – Babak baru perseteruan panjang selama 3 bulan terakhir, antara warga Desa Tunggorono Kecamatan Jombang versus manajemen Pabrik pengolahan kayu, PT Layo Sen Fong, akhirnya sampai juga di meja Sidang Dengar Pendapat (Hearing) di ruang Paripurna gedung wakil rakyat, Jumat (6/10) pagi.

Hal ini menyusul sebelumnya pada hari Rabu (4/10/2023) aksi warga Tunggorono mendatangi lokasi pabrik tidak digubris pihak manajemen Sen Fong, meski saat itu warga didampingi Kades Tunggorono, Sekcam Jombang Kota, Kapolsekta dan salah satu anggota Dewan Subaidi Muchtar dari PKB. Jumat (6/10/2023).

Sebelum hearing digelar, ratusan warga desa Tunggorono sempat datang berbondong-bondong menggunakan berbagai jenis kendaraan mendatangi gedung DPRD Jombang dan untuk menghindari kericuhan, aparat kepolisian mengawal konvoi tersebut, termasuk membatasi jumlah perwakilan memasuki ruang paripurna.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuhremi bersama anggota Komisi C, mengungkapkan bahwa hearing ini murni berasal dari pihak Kepala Desa Tunggorono dan  tokoh masyarakat setempat.

Dikatakan oleh Pimpinan sidang,”Limbah pabrik berupa debu atau serbuk kayu hasil produksi PT Sen Fong sejatinya sudah terjadi sejak akhir Juli hingga saat ini. Tetapi sepertinya pihak manajemen pabrik terkesan kurang serius menanggapi,”jelas Mas’ud.

“Warga Tunggorono, sebelumnya sudah menyampaikan keluhan mengenai dampak buruk dari sisi kesehatan dan lingkungan efek dari limbah debu serbuk kayu PT Sen Fong, bahkan sempat terjadi musyawarah antara warga dengan pabrik, namun kenyataannya, pihak pabrik terkesan kurang serius,

“Janji manajemen PT Sen fong memperbaiki kerusakan ternyata tidak kunjung ada direalisasi, sehingga masyarakat kesal dan berujung dengan aksi demo kemarin hari Rabu (4/10/2023).”Jelasnya

Setelah melalui perdebatan sengit dan adu argumentasi, Hearing yang difasilitasi Komisi C dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum dan Forkopimcam Jombang Kota tersebut akhirnya menghasilkan poin kesepakatan bersama.

Yakni, PT Sen Fong  bertanggung jawab dan wajib membersihkan debu serbuk kayu yang ada di permukiman warga di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono.

Kemudian warga memberikan waktu selama 7 hari, terhitung mulai hari Jumat (6/10/2023) supaya PT. Sen Fong segera membersihkan debu yang dipicu akibat kerusakan 2 alat pengendali pencemaran udara.

Pembersihan polusi berupa debu serbuk mulai dari pasar loak dan pasar burung Tunggorono, kemudian permukiman warga, kantor desa, lokasi sekolah dan fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah,” imbuh Subaidi Muchtar, salah satu anggota Dewan yang ikut turun dan ditolak kehadirannya oleh manajemen PT Sen Fong Rabu (4/10/2023) kemarin lusa.

Usai hearing, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, 2 staf wanita dan 2 staf pria salah satunya diketahui atas nama Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati, perwakilan PT Layo Sen Fong melakukan aksi tutup mulut, enggan memberikan pernyataan dan dirinya langsung meninggalkan ruang Paripurna .(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *