Berita  

Polsek Jatirejo Setelah Kirimkan SP2HP Ke Perhutani dan Lanjutkan Permintaan Keterangan Kepada Para Pesanggem

Mojokerto Lacakjejak.id  – Pengaduan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dana sharing (bagi hasil) pengelolaan tanaman agroforestry tebu ext tenurial di kawasan hutan RPH Lebakjabung BKPH Jabung KPH kini telah sampai pada permintaan keterangan pada para saksi

Hal tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatirejo berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin-Lidik/08/VIV/RES.1.11./2023, tanggal 25 Juli 2023, pengaduan dari KPH Jombang melalui Surat Asper/KBKPH Jabung nomor:03/Lbjb/Jbg/2023, tertanggal 19 Juli 2023,

Asper BKPH Jabung, Suto saat berada di ruang kerjanya dan dikonfirmasi apakah sp2hp (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah diterima, dirinya menjawab,” Sudah pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu ,” Ungkapnya. Selasa (29/8)

Didalam sp2hp tersebut tertulis diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perihal pengaduan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dana sharing (bagi hasil) pengelolaan tanaman agroforestry tebu ext tenurial di kawasan hutan RPH Lebakjabung BKPH Jabung KPH Jombang sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP;

Merujuk dari hal tersebut di atas, diberitahukan bahwa peristiwa yang sudah disampaikan sebagaimana tertera dalam isi surat, pihak polisi telah menindak lanjuti, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Terkait dengan tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan dan saat ini polisi telah meminta keterangan terhadap 7 orang saksi.

Sementara berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,pihak kepolisian masih memerlukan ketarangan saksi tambahan lain untuk menentukan ada atau tidak adanya unsur pidana,

Untuk rencana selanjutnya kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap 11 (sebelas) orang lainnya selaku saksi pembayar dana sharing, kemudian permintaan keterangan terhadap saksi dari KPH dan keterangan saksi ahli, terkait penggelapan sebagaimana pasal 374 KHUP atau pasal 372 KUHP.

  Polsek Jatirejo melalui Kanit Reskrim Ipda Suyanta saat dihubungi telepon selulernya saat ditanya wartawan koran ini, Sejauh mana terkait laporan Perhutani perihal Ahmad Yani mantan LMDH Mitra Wana Sejahtera??? Dijawab,” Permintaan keteragan para pesanggem,” Jelasnya.(Jit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *